SOLOPOS.COM - Pembangunan gapura Makutha (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Pembangunan gapura Makutha (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–PT Rizki Adi Perkasa (RAP) selaku investor proyek Gapura Makutha menerima denda atas molornya pengerjaan gapura batas kota tersebut. Sinyal tak keberatan ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistianto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepada wartawan seusai apel damai di Lapangan Kottabarat, Rabu (5/9/2012), Budi mengatakan Pemkot saat ini sedang memproses denda proyek tersebut.

“Proses pemberian denda masih berlanjut, sanksi sudah sesuai perjanjian dalam adendum. Mereka tidak berkeberatan,” ujarnya.

Budi menyatakan, sanksi kepada PT RAP berupa pengurangan waktu pengelolaan sesuai perhitungan jumlah keterlambatan proyek, dihitung sejak batas akhir pengerjaan. Sebelumnnya, muncul dua opsi denda yakni mengganti senilai waktu ekonomis yang terbuang atau pengurangan waktu pengelolaan.

Dijelaskan Budi, sesuai MoU antara Pemkot dan PT RAP, denda keterlambatan proyek disepakati 1/1.000 untuk sehari keterlambatan dan denda maksimal 5% dari nilai proyek.

“Masa pengelolaan Makutha itu 120 bulan, sementara denda maksimal 5% nanti dikonversi menjadi pengurangan hari pengelolaan. Jadi pertitungannya 120 bulan dikurangi jumlah hari hasil konversi,” jelasnya.

Menurut dia, PT RAP tak lagi memiliki argumentasi kuat untuk berkeberatan. Hal tersebut, imbuhnya, ditilik dari sikap investor yang berulang kali ingkar janji atau wanprestasi. Kondisi ini membuat proyek penanda batas kota tersebut terkatung-katung selama setahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto mengatakan bangunan senilai Rp37 miliar itu kini telah selesai. Hanya saja Pemkot masih kurang sepakat dengan sejumlah ornamen yang terpasang di bangunan tersebut.
Pihaknya berharap investor bisa duduk bersama untuk penggantian ornamen yang dimaksud itu.

”Ada beberapa pernak-pernik atau ornamen yang tidak substansi. Namun secara keseluruhan tidak ada masalah,” terangnya.

Sementara, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menilai sanksi kepada investor sudah sesuai porsinya. Lelaki yang juga Ketua LPMK Gandekan ini melihat sanksi sudah seperti yang tertuang dalam adendum.

”Pansus DPRD pun sudah merekomendasikannya. Ini bentuk peringatan kepada investor agar bekerja sesuai kontrak.”

Terkait fisik bangunan, Sukasno meyakini investor telah membuatnya sesuai rancang bangun. Sukasno menambahkan, investor berhak mengelola videotron yang berfungsi malam hari tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya