SOLOPOS.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar. (JIBI/Solopos/Antara)

Pembangunan desa ditingkatkan dengan mengoptimalkan pengelolaan aset desa.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah Pusat mewajibkan aset desa yang memiliki potensi untuk mengembangkan perekonomian masyarakat harus dikelola sebagai atas nama desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ke depan tidak boleh ada aset desa yang status kepemilikannya atas nama pribadi,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Marwan mengatakan aset-aset desa yang masih banyak dimiliki perorangan harus mulai dikelola bersama-sama atas nama desa. Bila masih ada aset desa yang dimiliki perorangan, kata dia, harus dituntut secara hukum.

Marwan mengatakan telah mendengar aspirasi dari para kepala desa terutama tentang tanah bengkok dan gaji sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Karena itu, Marwan berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tersebut.

“Yang penting para kepala desa kompak dulu, mau gaji atau tanah bengkok,” ujar dia.

Menurut Marwan, masih ada perbedaan aspirasi dari para kepala desa. Ada kepala desa yang ingin mendapatkan tanah bengkok, ada pula yang menginginkan gaji saja.

Karena itu, Kementerian DPDTT akan membentuk kelompok-kelompok kerja untuk menjaring aspirasi dari para kepala desa.

“Akan ada perwakilan di setiap provinsi untuk menampung dan menyampaikan aspirasi dari kepala desa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya