SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pembalakan liar Wonogiri, aparat Polres Wonogiri menangkap 6 orang lagi terkait kasus pencurian kayu.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri kembali menangkap enam tersangka pembalakan liar di hutan aset Perum Perhutani, Desa Pasekan, Eromoko, Wonogiri, Senin (9/1/2017). Penangkapan tersebut hasil pengembangan penyidikan atas lima tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, kepada Solopos.com, Rabu (11/1/2017), menyampaikan enam tersangka itu ditangkap di rumah masing-masing. Mereka adalah Widodo, 31, warga Nguluh, Desa Mlokoharjo, Eromoko; Siswanto Surat, 52, warga Jumbul, Pasekan, Eromoko; dan empat lainnya merupakan tetangga Siswanto, yakni Diyoko, 45; Yadi, 58; dan Diyono, 43; dan Harso Tugino. (Baca juga: Polisi Sleman Tertangkap Beli Kayu Curian di Eromoko)

Mereka disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka diduga kuat merupakan kelompok penebang pohon di hutan secara liar.

Hal itu berdasar hasil pengembangan penyidikan terhadap lima tersangka lain yang ditangkap sebelumnya. Saat diperiksa mereka mengaku menebang pohon tanpa izin yang sah.

“Jadi hingga sekarang [Rabu] ada 11 tersangka yang sudah ditangkap. Satu dari mereka anggota Polres Sleman. Semua ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kasatreskrim Polres Boyolali itu mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan orang lain. Selain itu, polisi masih mengejar satu tersangka lain yang diduga kuat terlibat praktik illegal logging atau pembalakan liar.

Kariri menyebut mereka merupakan kelompok-kelompok yang saling bekerja sama. Di luar kelompok penebang, ada yang menjual hasil kejahatan, yakni Sularto alias Gendut, 35, warga Dusun Banyon, Desa Pasekan.

Kayu yang dijual dibeli anggota Polres Sleman, Briptu Heri. Sularto dan Heri sudah ditangkap pada Kamis (5/1/2017). Dua orang itu ditangkap bersama tiga penebang lainnya.

Polisi menyita satu unit pikap berpelat nomor AD 8201 AU yang digunakan untuk mengangkut kayu, 23 batang kayu sonokeling hasil kejahatan, enam gergaji, tali dadung, dan kayu untuk memikul hasil kejahatan.

Kasus itu terungkap setelah petugas Perhutani memergoki pikap yang sedang mengangkut kayu sonokeling, Kamis lalu. Saat dihentikan, sopir dan satu penumpang kabur. Petugas tidak menemukan surat-surat yang menunjukkan legalitas kayu tersebut.

Kemudian petugas Perhutani melapor ke Polsek Eromoko. Menindaklanjuti laporan tersebut aparat Polsek Eromoko dan Satreskrim Polres Wonogiri mengejar tersangka.

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dinatha Corporation Wonogiri, Alit Mulyono, mengatakan pembalakan liar jamak terjadi. Namun, baru Kamis pekan lalu terungkap.

Dia menilai praktik illegal logging tersebut melibatkan pengusaha kayu. Di antara mereka terjadi persaingan harga. Alit menyebut terungkapnya kasus illegal logging tak terlepas dari persaingan antarpengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya