SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI—Kerusakan hutan lindung di Wonogiri menjadi ancaman serius. Pembalakan liar atau illegal logging terjadi secara berkelanjutan dari tahun ke tahun di Kota Sukses ini.

Data yang dihimpun Espos dari Polres Wonogiri, Senin (7/1/2019), polisi mengungkap sembilan kasus pembalakan liar sepanjang 2018. Kasus itu terjadi di kawasan hutan di Selogiri dua kasus, Giriwoyo tiga kasus, Tirtomoyo tiga kasus, Pracimantoro satu kasus, dan Eromoko satu kasus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari pengungkapan itu polisi memidanakan 30 pelaku. Para pelaku rata-rata diganjar hukuman satu tahun penjara, kecuali kasus di Eromoko yang masih dalam tahap penyidikan. Dalam kasus di Eromoko, para pelaku hanya mengincar kayu sono keling. Polisi menyita 218 batang dari pengungkapan kasus tersebut.

Pembalakan liar itu tidak hanya terjadi tahun lalu, tahun-tahun sebelumnya juga polisi banyak mengungkap kasus pembalakan liar. Fakta itu menunjukkan kasus ini terjadi terus menerus. Aksi kejahatan lingkungan itu jumlahnya diyakini lebih banyak daripada yang terungkap. Hal tersebut berdasarkan temuan banyaknya tunggak atau bekas pohon yang ditebang.

Diduga pelakunya bukan perorangan, melainkan kelompok. Biasanya mereka beraksi menggunakan gergaji manual agar tidak menimbulkan suara keras. Akses menuju dan keluar hutan menggunakan jalan setapak. Batang pohon diangkut keluar hutan tidak menggunakan kendaraan bermotor, melainkan dipikul. Baru setelah sampai di lokasi aman, batang-batang kayu itu diangkut menggunakan mobil pikap.

Kelompok penebang merupakan jaringan independen. Mereka beraksi tidak berdasarkan pesanan, tetapi inisiatif sendiri. Kayu hasil jarahan mereka jual ke tempat penggergajian kayu di sejumlah daerah. Bahkan, ada polisi yang terlibat, yakni Heri Subagyo, 38, anggota Polres Sleman bertempat tinggal di Asrama Polisi SPN Banyubiru, Kebondowo, Banyubiru, Semarang. Dia berperan sebagai pembeli. Kejahatan polisi itu terungkap pada awal 2017.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, mengatakan dari kasus yang terungkap diketahui pembalakan liar di hutan Wonogiri tidak terorganisasi. Pelaku adalah warga sekitar hutan. Modus pelaku ada dua, yakni mengambil kayu dari pohon yang sudah tumbang dan dengan menebang pohon.

Menurut dia, pembalakan liar terjadi karena minimnya pengawasan. Ini mengingat jumlah personel patroli atau pengawas hutan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani tak sebanding dengan luas hutan yang dikaver. Oleh karena itu peran warga sangat penting dalam mencegah terjadinya pembalakan liar. Warga sekitar hutan harus mampu menjadi benteng dari pihak luar yang ingin menjarah pohon. Bukan sebaliknya, justru menggerogoti hutan dari dalam.

“Edukasi sangat penting bahwa pengambilan kayu dari pohon yang sudah tumbang termasuk perbuatan pidana. Kalau yang begitu saja melanggar hukum, apalagi yang memotong,” kata Aditia mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat dihubungi Espos, Senin.

Edukasi perlu dilakukan lebih intensif supaya warga sadar jika hutan rusak dampaknya akan mereka tanggung sendiri.

Aktivis LSM yang bergerak di bidang lingkungan Dinatha Corporation Wonogiri, Alit Mulyono, menyampaikan pembalakan liar jamak terjadi. Menurut dia, polisi harus memproses kasus ini sampai ke pengadilan agar ada efek jera. Jika tak diselesaikan hingga pengadilan, pelaku tidak akan jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya