Wonogiri (Espos)–Terdakwa pembakaran rumah milik Sugiyanto, Tarjo, 24, warga Kepek, Kerjo Kidul, Ngadirojo, Wonogiri dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa Siti Junaedah. Pembacaan tuntutan dilakukan di depan persidangan yang dipimpin majelis hakim Batubara, Agung Ariwibowo dan Nyoman Suharta, Selasa (14/7).
Menurut jaksa Siti, terdakwa terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaannya terungkap kejadian yang menyeret terdakwa Tarjo yang masih adik ipar korban terjadi 7 April lalu sekira pukul 23.10 WIB.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Waktu itu, terdakwa membawa jeriken yang berisi minyak tanah dan menuangkan ke dinding rumah korban lalu menyulutnya dengan korek api. Saat api membesar, terdakwa lari,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Siti, akibatnya korban menderita kerugian Rp 500.000.
“Mungkin terdakwa jengkel saat dijemput oleh kakak iparnya, karena waktu itu terdakwa Tarjo membawa anaknya berumur 8 bulan ke rumah orangtuanya tanpa disertai isterinya. Namun pulang ke rumah kakak ipar dengan membakar rumah.”
tus