SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Tennessee-
-Pengadilan AS menjatuhkan vonis penjara belasan tahun untuk seorang pria yang telah membakar sebuah masjid.

Michael Corey Golden divonis penjara 14 tahun 3 bulan oleh pengadilan di Tennessee. Demikian disampaikan Departemen Kehakiman AS seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (24/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pria AS berusia 24 tahun itu mengaku bersalah telah membakar sebuah masjid di Kota Columbia pada Februari 2008.

Di pengadilan, Golden mengakui menggunakan bom molotov untuk menghancurkan masjid tersebut. Akibat perbuatannya, masjid tersebut terbakar habis.

“Hak untuk beribadah tanpa ketakutan akan gangguan kasar seperti ini termasuk hak-hak sipil kita yang paling mendasar,” kata Thomas Perez, wakil jaksa umum untuk hak-hak sipil.

Dua rekan terdakwa, Jonathan Edward Stone dan Eric Ian Baker, sebelumnya juga telah mengaku bersalah atas pembakaran masjid tersebut. Keduanya akan divonis pada Desember mendatang.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya