SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Dua terdakwa pembakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diklaim sebagian kelompok sebagai bendera kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, akhirnya divonis dengan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp2.000.

Kedua anggota Barisan Ansor Serba Guna (Banser) Nahdlatul Ulama tersebut berinisial M dan F. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jl Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kedua terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melanggar Pasal 174 KUHP karena membuat kegaduhan di muka publik. Kedua terdakwa dijatuhi kurungan 10 hari serta denda Rp2.000,” tegas Ketua Majelis Hakim Hasanudin dilansir Suara.com.

M maupun F menerima putusan hakim tersebut dan menegaskan tak bakal mengajukan upaya banding. “Kami menerima dan memutuskan tak menggunakan upaya banding yang mulia,” tutur kedua terdakwa.

Polres Garut menyiagakan personelnya yang dibantu TNI untuk mengawal proses sidang perdana kasus itu. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan jajarannya sengaja melakukan pengalaman berlapis. “Kami tempatkan personel di tiga ring, di dalam, di luar, dan radius beberapa ratus meter,” kata Budi di PN Garut dilansir Antara.

Budi menuturkan ada 595 personel gabungan TNI dan Polri yang melakukan penjagaan. Pengamanan yang dilakukan Polres Garut, kata dia, sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengantisipasi adanya massa yang ingin menghadiri sidang tersebut.

Meskipun pengamanan ketat, kata dia, kondisi di dalam dan luar pengadilan aman, terkendali dengan baik dan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa. Ia berharap, kasus tersebut yang sudah menjalani proses sidang dapat disikapi secara bijaksana oleh semua pihak. “Semua pihak bisa sikapi bijaksana dengan proses sidang ini,” katanya.

Pada hari yang sama, seusai persidangan M dan F, PN Garut juga akan menggelar sidang bagi pembawa bendera HTI dalam upacara peringatan Hari Santri Nasional beberapa waktu lalu, yakni Uus Sukmana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya