SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penjara (Foto detikcom)

Ilustrasi Penjara (Foto detikcom)

ISLAMABAD- Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria berumur 42 tahun atas dakwaan pembakaran Alquran. Pria muslim bernama Naseem Ahmed tersebut telah ditangkap sejak Juni 2011 lalu atas dakwaan penodaan kitab suci Islam tersebut di Desa Lasda, Kashmir Pakistan.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Ayah tiga anak itu dinyatakan bersalah sesuai hukum penghujatan di negeri itu. “Kami telah mendengarkan 15 saksi. Ibunya juga bersaksi terhadap terdakwa dan kami telah memberikan dia hukuman penjara seumur hidup,” kata hakim Ameerullah Khan seperti dilansir AFP, Jumat (16/3/2012).

Ahmed menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hakim ini. Petani itu bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Menurutnya, saat kejadian, dia sama sekali tidak tahu kalau Alquran itu termasuk di antara tumpukan buku yang dibakarnya.

“Adik laki-laki dan adik perempuan saya tidak peduli dengan buku-buku sekolah mereka dan terbiasa membiarkan buku-buku itu berserakan di rumah,” cetus Ahmed kepada AFP.

“Suatu hari saya pulang ke rumah dan marah melihat buku-buku berserakan. Saya pun mengumpulkannya (buku-buku itu) dan membakarnya. Ibu saya kemudian menegur saya, bilang bahwa di antara buku-buku yang saya bakar itu ada Alquran,” tutur pria Pakistan itu.

“Tetangga mendengar ini dan menelepon polisi. Anggota-anggota sekte rival (Sunni) yang pernah berseteru dengan saya tiba-tiba saja aktif dalam kasus ini, karena itulah saya dihukum,” cetus Ahmed.

Pakistan mulai memperkenalkan UU Antipenghujatan Agama pada tahun 1986 silam. UU tersebut mencantumkan hukuman maksimum untuk dakwaan penghujatan agama adalah hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya