SOLOPOS.COM - Para penari Bedaya Ketawang menari selama sekitar 30 menit dalam Tingalan Jumenengan Sinuhun PB XIII di Keraton Solo, Sabtu (22/4/2017). (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Upaya pembentukan UPT Keraton Solo dengan mendatangi Kantor Wantimpres di Jakarta tak membuahkan hasil.

Solopos.com, SOLO — Rapat pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jakarta, Rabu (13/9/2017), ternyata juga berakhir deadlock alias belum membuahkan keputusan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo geram. Sebelumnya, Pemkot berharap rapat tersebut menjadi rapat terakhir dan UPT Keraton Solo di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disepakati. (Baca: Rapat Deadlock, Pembentukan UPT Keraton Solo Molor Lagi)

Namun, rupanya belum ada kesepakatan soal penandatangan surat kuasa pelestarian dan pengelolaan dari Keraton ke pemerintah. Rapat dipimpin Watimpres Subagyo H.S. dan diikuti Ferry Firman Nur Wahyu (pengacara) dan Dhani Narsugama Hadiningrat sebagai wakil Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, putra PB XII K.G.P.H. Suryo Wicaksono, perwakilan Pemkot, Pemprov Jateng, Kemendikbud, dan Kemendagri.

“Kami ini tahunya kan agenda rapat hari itu sudah ada putusan. Tapi nyatanya tetap molor lagi [pembentukan UPT] dan harus diundur lagi,” kata Wakil Wali Kota (Wawali) Solo Achmad Purnomo yang mewakili Pemkot di rapat tersebut.

Purnomo heran rapat tersebut lagi-lagi tak membuahkan hasil. Padahal Pemkot dan peserta lain berharap dalam rapat tersebut sudah ada penandatanganan surat kuasa pengelolaan Keraton oleh pemerintah.

Sesuai hasil rapat tersebut, rapat koordinasi akan dilaksanakan kembali pada 2 Oktober. Purnomo meminta rapat tersebut sudah menetapkan pembentukan UPT pengelolaan Keraton. “Kalau sekarang berlarut-larut kan UPT untuk mengelola Keraton belum bisa terwujud. Paling lambat kami berharap 5 Oktober semuanya sudah klir,” katanya.

Pemkot akan bersikap pasif jika sampai batas akhir 5 Oktober tersebut belum menemukan titik terang soal pembentukan UPT. Hal yang sama akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Pemprov tidak akan mengucurkan anggaran hibah Rp200 juta untuk Keraton. “Waktunya kan sangat mepet. Jadi kalau sampai 5 Oktober belum selesai, pencairan anggaran di-pending dulu ke tahun depan,” katanya.

Menurut Purnomo, pembentukan UPT mendesak direalisasikan. Jika tidak, dana hibah Pemkot Solo untuk operasional Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tak bisa dicairkan. “Dana hibah bisa dicairkan kalau lembaga Keraton sudah terbentuk,” terangnya.

Dana hibah pemerintah itu bisa digunakan untuk operasional Keraton seperti membayar honor abdi dalem, listrik, dan lain sebagainya. Dana hibah tidak hanya dari Pemkot, melainkan dari Pemprov Jawa Tengah. Sama seperti alokasi dana dari Pemkot, kucuran dana Provinsi juga untuk operasional Keraton.

Adik PB XIII Hangabehi, G.P.H. Benowo, mengatakan PB XIII belum jelas mengenai rencana pengelolaan Keraton oleh pemerintah. “Mana-mana yang akan dikelola pun belum jelas,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya