SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pembahasan upah minimum kabupaten atau UMK Sukoharjo 2022 hingga saat ini belum mendapatkan hasil. Pembahasan bahkan harus terhenti karena menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, ketika berbincang dengan Solopos.com, Senin (15/11/2021). Ia mengatakan indikator perhitungan UMK 2022 akan menyesuaikan tingkat inflasi atau pertumbuhan ekonomi di Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, hingga saat ini Disperinaker Sukoharjo masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan. “Sampai saat ini belum ada pembahasan lanjutan lagi. Kalau untuk formulasi kemungkinan akan mengambil indikator salah satu dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Dinkes Sukoharjo Kumpulkan Data

Suharno menambahkan pembahasan UMK Sukoharjo 2022 kemungkinan besar baru bisa dilanjutkan setelah Minggu (21/11/2021). Pada momen tersebut, nominal UMP 2022 Jateng sudah ditetapkan.

“Nominal itu kan juga mengacu UMP Jateng, jadi setelah UMP ditetapkan, baru nanti Pemkab baru menyusun UMK 2022. Kemungkinan akan sudah muncul hasil nominalnya pada 28 November 2021 dan akan kami ajukan ke Gubernur Jateng setelah ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Anggaran Rp20 Miliar Sudah Terserap untuk Insentif Nakes di Sukoharjo

Sebelumnya, Perwakilan Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo mendatangi Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (11/11/2021). Mereka hendak melakukan audiensi dengan anggota legislatif ihwal formulasi penghitungan pengupahan mengacu pada regulasi baru dan nasib buruh di tengah pandemi Covid-19.

Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, mengatakan penerapan PP No 36/2021 tentang Pengupahan sebagai acuan penghitungan nominal UMK 2022 tidak berpihak pada kelangsungan hidup pekerja. Regulasi baru yang menjadi turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja itu menjadi instrumen kemunduran sistem pengupahan di Indonesia.

Baca: Waduh! Kawasan Kantor Kecamatan Weru Sukoharjo Tergenang Banjir

“Dahulu, skema penghitungan upah merujuk pada UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan kemudian berubah menggunakan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Sekarang berubah lagi mengacu pada PP No 36/2021. Ini sama saja degradasi sistem pengupahan yang memberatkan kalangan pekerja,” katanya, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya