SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, SOLO — Pembahasan upah minimum kota atau UMK Solo 2023 hingga kini belum kelar meski sebelumnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah mengantongi angka usulan upah minimum pekerja tersebut.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo mengusulkan kepada Dewan Pengupahan Kota Solo agar menentukan UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sekretaris Apindo Solo Wahyu Haryanto menjelaskan Apindo pusat maupun Apindo Jateng tunduk dengan aturan pemerintah tentang pengupahan. Apindo Solo menunggu hasil pembahasan UMK 2023 dari Dewan Pengupahan.

“Pembahasan masih berlangsung tapi saya belum dapat update pengajuannya apakah ada satu angka atau dua angka dari pengusaha maupun serikat pekerja,” katanya dihubungi Solopos.com, Rabu (2/11/2022) petang.

Wahyu menjelaskan perhitungan dengan PP No 36/2021 diserahkan kepada pemerintah. Ada rumus pada regulasi itu untuk menghitung besaran upah. Pemerintah memiliki data-data pendukung.

Baca Juga: Wah! Wali Kota Gibran Ngaku Sudah Kantongi Angka UMK Solo 2023

“Apindo menyerahkan keputusan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka apabila tidak ada angka yang disepakati pada proses pembahasan,” jelasnya.

Dia menjelaskan kondisi semua sektor bisnis tidak merata atau tidak sama. Perusahaan tekstil ada yang masih mengalami penataan pegawai akibat penurunan pesanan dari luar negeri. Sementara ada perusahaan lain skala kecil yang melakukan penjualan dalam negeri masih berjuang.

Masukan Serikat Buruh Solo

“Perusahaan pada masa pandemi ada juga yang memperoleh keuntungan ya. Contohnya perusahaan dengan bisnis alat kesehatan. Anggota kami kan rumah sakit juga. Mereka tumbuh namun secara keseluruhan ada industri tekstil, rumah sakit, perhotelan,” paparnya.

Baca Juga: Temui Gibran, Serikat Pekerja Solo Minta UMK 2023 Naik 10 Persen

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mengaku telah mengantongi angka usulan UMK Solo 2023. “Tunggu beberapa pekan lagi ya, saya sudah dapat angkanya, tinggal memutuskan saja,” katanya kepada Solopos.com di Jebres, Solo, Selasa.

Gibran menjelaskan Dewan Pengupahan Solo sudah membahas mengenai UMK Solo dengan memperhitungkan sejumlah item. Serikat buruh juga sudah memberikan masukan mengenai UMK Solo.

Ditanya bagaimana tindak lanjut mengenai permintaan buruh untuk menaikkan nilai UMK 10 persen, Gibran hanya menjawab diplomatis. “Tuntutan sudah masuk semua. Pokoknya kami enggak mau memberatkan pengusaha. Enggak mau memberatkan para buruh juga. Win-win wae. Ben tahun ngarep isa naik lagi,” paparnya.

Baca Juga: Buruh Karanganyar Tuntut UMK 2023 Sebesar Rp2.232.650

Sebelumnya, serikat buruh Kota Solo menolak penghitungan UMK Solo 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Serikat buruh ingin UMK 2023 naik 10 persen.

Kalangan serikat buruh mengatakan tidak akan memberikan tanda tangan persetujuan apabila penghitungan UMK masih berdasarkan PP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya