SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

SEMARANG–Pembahasan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 di Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jateng deadlock. Anggota DP Provinsi Jateng, Marwoto, mengatakan pembahasan UMUK 2013 yang berlangsung pada Kamis-Jumat (1-2/11/2012) malam, tak terjadi kata sepakat antara serikat pekerja dengan Apindo.

“Pembahasan yang berlangsung selama dua hari [Kamis-Jumat], terjadi deadlock,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Minggu (4/11).
Penyebabnya, menurut dia, karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan hanya membahas angka usulan UMK beberapa kabupaten/kota yang bermasalah.
Sedang serikat pekerja, menginginkan semua usulan UMK dari 35 kabupaten/kota dibahas semua, sebab angkanya menggunakan rumusan kurang pas.
Angka yang diajukan masih menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 17/2005.
PAdahl Permenakertrans itu telah direvisi dengan Permenakertrans No 13/2012.
“Namun, pihak Apindo tak mau, sehingga pembahasan mengalami jalan buntu,” tandasnya.
Untuk mengatasi perbedaan ini, lanjut Marwoto, DP provinsi sudah memberikan formula yang dengan memberikan angka pendamping dari yang diusulkan kabupaten/kota.
“Tapi usulan angka pendamping dari DP provinsi juga ditolak Apindo,” imbuh anggota DP provini dari perwakilan serikat pekerja ini.
Pembahasan lanjutan UMK 2013, ujar ia, akan dilakukan pada pekan depan.

 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya