SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.Solopos) DEMONSTRASI BURUH-Puluhan buruh PT Kayu Furniture menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo menuntut hak-hak, Rabu (6/10/2010).

Ilustrasi (Dok.Solopos) DEMONSTRASI BURUH-Puluhan buruh PT Kayu Furniture menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo menuntut hak-hak, Rabu (6/10/2010).

Sukoharjo (Solopos.com)-Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2012 di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo, Kamis (29/9/2011), berakhir buntu. Perwakilan buruh dan pengusaha gagal menyetujui besaran angka UMK yang akan diajukan kepada Bupati.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukoharjo, Kwuadi Mulyono, kepada Solopos.com, Jumat (30/9/2011). Kwuadi menyatakan perwakilan serikat buruh dan unsur pengusaha sama-sama ngotot mempertahankan usulan nominal UMK masing-masing.

“Rapat pleno terakhir Dewan Pengupahan pada hari Kamis (29/9/2011), di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak mencapai kesepakatan, karena itu akan diajukan dua angka kepada Bupati untuk usulan UMK tahun 2012,” ungkapnya ketika di hubungi melalui telepon genggam, Jumat (30/9/2011).

Kwuadi menyebutkan, dalam rapat perwakilan buruh meminta agar UMK 2012 diusulkan senilai Rp 850.196. Menurut dia nominal tersebut diperoleh dari rata-rata survei kebutuhan hidup layak (KHL) antara bulan Januari sampai Juli 2011, serta mempertimbangkan besaran inflasi selama bulan Agustus setelah survei dihentikan.

“Usulan UMK tahun 2012 senilai Rp 850.196 memperhitungkan inflasi Agustus sekitar 0,65% dan geometris mean sesuai usulan akademisi, yaitu menjumlahkan nilai hasil survei KHL yang tertinggi dan terendah kemudian dibagi dua,” jelasnya.

Kwuadi menambahkan, berbeda dengan permintaan wakil serikat buruh, wakil pengusaha di Dewan Pengupahan meminta agar besaran UMK 2012 diajukan Rp 841.774 atau terpaut senilai Rp 8.422. Jumlah tersebut, ujarnya, sesuai dengan rata-rata hasil survei selama tujuh bulan.

“Karena sama-sama ngotot, dua angka dari wakil serikat pekerja dan pengusaha sama-sama diajukan. Informasinya hari ini (Jumat, 30/9-red) sudah pengajuan ke Bupati,” lanjutnya.

Terpisah Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, meminta kepada  Bupati Sukoharjo agar memperhatikan aspirasi serikat pekerja dalam pengajuan UMK 2012 kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Hal itu, tegasnya, mengingat standar kehidupan dan kesejahteraan kelompok buruh yang ke depan harus semakin ditingkatkan.

Hasil survei KHL Januari – Juli

Bulan                     Nilai KHL

Januari                  Rp 863.817,92

Februari               Rp 855.268,94

Maret                   Rp 831.465,63

April                       Rp 832.783,63

Mei                        Rp 832.099,50

Juni                        Rp 825.594,13

Juli                          Rp 850.182,40

Sumber : DPC SPN Kab Sukoharjo. (try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya