SOLOPOS.COM - Massa aksi saat meninggalkan Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (30/11/2021) malam, seusai menyepakati keputusan sementara terkait persoalan UMK 2022. (Antara)

Solopos.com, SURABAYA — Di bawah ancaman mogok kerja masal pada 6, 7, 8 Desember 2021 oleh para buruh, Pemprov Jatim menyepakati keputusan sementara upah minimun kabupaten/kota (UMK) pada Selasa (30/11/2021). Perwakilan buruh yang berdemo  sempat menggelar pertemuan bersama perwakilan Pemprv Jatimdi Gedung Negara Grahadi, Selasa petang tadi.

“Tadi dilakukan pertemuan dari perwakilan berbagai elemen buruh, lalu ada juga perwakilan Pemprov dan Kepolisian yang kesepakatannya nanti dibahas lagi di rapat,” ujar Plh Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, Selasa, melansir Antara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut sempat menemui massa aksi di depan Grahadi dan menyampaikan hasil rapat bersama perwakilan buruh. Heru menyampaikan hasil pertemuan Pemprov Jatim dan gabungan serikat pekerja (Gesper) tentang kesepakatan sementara terkait kenaikan UMK dan upah unggulan atau UMSK.

Baca Juga: Saatnya Piknik, Seluruh Pintu Masuk ke Kawasan Gunung Bromo Dibuka Lur

Hasil pertemuan tersebut, pertama bahwa usulan UMK dari bupati /wali kota akan diakomodasi. Kedua, usulan upah unggulan akan dipertimbangkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Berikutnya, terkait upah kesepakatan sebagai jalan tengah bagi perusahaan yang kurang mampu terhadap usulan UMK bupati/ wali kota juga akan dipertimbangkan. “Besaran upah tersebut akan dibahas kembali dengan dewan pengupahan dan unsur serikat pekerja,” ucap dia.

Di tempat sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, menambahkan dalam penentuan upah ini pemerintah tidak menggunakan format dalam PP 78/2015 maupun PP 36/2021, sebab yang dituntut buruh adalah kenaikan.

“Formatnya seperti apa akan dibicarakan kembali dengan tetap mengacu regulasi yang ada. Tetapi kami tidak menggunakan istilah-istilah itu [PP 78/2015 dan PP 36/2021], yang penting naik,” kata dia.

Baca Juga: Gegara Kalah Pilkades, Calon Kades Petahana di Jember Blokade Jalan

Himawan menegaskan dalam pembahasan jika ditekankan pada satu regulasi tidak memungkinkan. Karena itulah akan ada diskresi yang yang dibuat Gubernur Jatim.

Begitu juga usulan dari kabupaten/kota juga tidak murni menggunakan acuan salah satu PP tadi, karena daerah juga memiliki formula tersendiri untuk menentukan kenaikan upah.

Sementara itu, juru bicara Gesper Jatim, Jazuli, menegaskan dari hasil pertemuan dengan Plh Sekdaprov adalah Gubernur Jatim mengakomodasi kenaikan UMK 2022 sesuai usulan serikat buruh. Yakni, menaikkan nilai upah di seluruh Kabupaten/kota di Jatim.

Namun, kata dia, jika usulan tersebut tidak dipenuhi kembali maka buruh di Jatim akan melakukan mogok kerja masal pada 6, 7, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Tak Nurut Istri, Petani Malang Ini Tertimbun Longsor Susulan

Di sisi lain, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan terima kasih atas aksi buruh yang telah berjalan tertib hingga lima kali di Kantor Gubernur maupun Gedung Negara Grahadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya