SOLOPOS.COM - Tama S. Langkun (JIBI/Solopos/Antara/Ujang Zaelani)

Solopos.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah dibahas DPR. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku khawatir KUHAP baru hasil pembahasan DPR itu melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sarat kepentingan politik.

“RUU KUHAP yang dibahas oleh Komisi III DPR itu dapat melemahkan KPK, itu yang tidak kami inginkan,” kata peneliti ICW Tama S. Langkun saat ditemui wartawan di Kantor Kemenkum dan HAM, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, pihaknya bersama sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum telah beraudiensi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait isu RUU KUHAP. Beberapa hal yang dipermasalahkan ICW terkait RUU KUHAP seperti dihapuskannya ketentuan penyelidikan KPK.

Dengan penghapusan ketentuan penyelidikan itu maka wewenang KPK dalam melakukan pencekalan, penyadapan, pemblokiran rekening bank, dan operasi tangkap tangan (OTT) akan ikut hilang. Selain itu, terdapat pasal yang membatasi KPK untuk memperpanjang masa tahanan seorang yang tersangkut kasus korupsi dan terdapat juga pasal penangguhan penahanan terhadap seseorang.

Lebih lanjut, Tama mengatakan penyitaan dan penyadapan oleh KPK juga dibatasi dengan harus mendapat persetujuan dari hakim terlebih dahulu. Hal itu dianggap berpotensi membuat KPK kesulitan mengembangkan penyelidikan kasus.

Terkait masalah banding, RUU mengatur banding di tingkat Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. Hal ini dapat menjadi celah koruptor untuk mencari “diskon” hukuman. Sementara itu, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang tidak ada lagi syarat pembuktian terbalik. Dengan begitu, seseorang tidak diwajibkan melakukan pembuktian dari mana asal-usul kekayaannya.

Itulah pasalnya, ICW kini mendesak Kemenkum dan HAM menarik pembahasan RUU KUHAP dari DPR. “Informasi yang kami dapat menyebutkan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP yang dipegang komisi III ditargetkan selesai dalam waktu secepatnya April atau selambatnya Oktober 2014,” ujar Tama.

Menurut Tama, pihaknya mendatangi Kemenkum dan HAM untuk mendesak agar pemerintah segera menarik RUU KUHAP dari pembahasan di DPR. Selain terkesan dipaksakan, RUU KUHAP juga disinyalir akan melemahkan kewenangan KPK dalam proses pemberantasan korupsi. “Kami tak ingin pemberantasan korupsi dilemahkan,” jelas Tama.

Dimintai tanggapan mengenai hal ini, anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan, membantah ada upaya untuk melemahkan KPK. “Saya belum cium ada ke arah sana. Kalau LSM mencurigai memang tugasnya,” kata Trimedya. Trimedya mengatakan belum ada pembahasan di Komisi III terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang dicurigai ICW bisa melemahkan KPK. “Belum ada pembahasan ke materi itu,” ujarnya.

Politikus PDIP ini mengatakan kalaupun nantinya pasal-pasal tersebut dibahas, kemungkinan yang ada adalah untuk sinkronisasi. Dia menyebut ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan.

“Jangan kita apriori, jangan dibilang setiap sinkronisasi itu pelemahan. Hukum ini kan perlu disinkronisasi, tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu menonjol, tapi kami memikirkan bagaimana agar tiga-tiganya [KPK, Polri, Kejaksaan] maju,” ujarnya.

Trimedya menyebut pandangan terhadap kejahatan korupsi sudah tak sama lagi dengan era awal runtuhnya rezim Soeharto. Ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Tapi tetap kami pandang korupsi kejahatan luar biasa. Tapi kami perlu reposisi lagi fungsi-fungsi penegak hukum.” (JIBI/Antara/Detik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya