Jakarta [SPFM], Pembahasan revisi Undang Undang (UU) Pemilu di DPR mulai mengambil keputusan. Menurut Anggota Panja UU Pemilu DPR Nurul Arifin, Senin (30/1), pembahasan antara lain menargetkan Pemilu legislatif pada bulan April 2014 dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelumnya. Di sisi lain, proses verifikasi membutuhkan waktu 3 sampai 4 bulan. Dengan demikian, pengumuman verifikasi jatuh pada bulan November atau Desember 2012.
Nurul menambahkan, dalam 4 atau 5 bulan ke depan, akan dilakukan pelantikan KPU dan Bawaslu, yakni pada April 2012. Adapun rekrutmen Caleg di tiap parpol yang lolos seleksi, dimulai pada Januari 2013.
Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda
Sementara itu, Revisi UU Pemilu belum menyentuh empat isu krusial karena masih ada perdebatan di internal koalisi. Empat poin krusial akan dibahas ketua umum partai koalisi. Keempat poin krusial tersebut menyangkut parliamentary threshold (PT), daerah pemilihan, perhitungan suara, dan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Menurut Wakil Ketua Pansus UU Pemilu, Sekretaris FPPP DPR, Arwani Thomafi, Senin (30/1), empat poin krusial itu memang didorong untuk diserahkan kepada para pimpinan Parpol koalisi. Karenanya, ketua umum Parpol koalisi perlu segera bertemu agar UU Pemilu lekas selesai. [dtc/rda]