SOLOPOS.COM - ilustrasi Hearing (JIBI/dok))

Solopos.com, WONOGIRI–Otoritas pemangku kepentingan baik di pemerintahan maupun nonpemerintahan terancam penjara enam bulan dan denda senilai Rp50 juta apabila tidak memberikan informasi kepada publik. Namun tidak semua informasi bisa disampaikan kepada publik karena pertimbangan tertentu.

Di antaranya, karena pertimbangan menghambat penyelidikan, membahayakan keselamatan dan keluarga, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan. Juga jika informasi tersebut disampaikan ke publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri atau dapat mengungkap rahasia pribadi serta membahayakan pertahanan dan keamanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketentuan itu tercantum pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dibahas pada public hearing di Grha Paripurna, DPRD Wonogiri, Kamis (24/4). Hadir pada kegiatan itu, mantan Wabup Wonogiri, Y Sumarmo, pensiunan pejabat Pemkab Wonogiri, LSM, pejabat aktif Pemkab Wonogiri dan anggota DPRD Wonogiri. Namun, anggota DPRD Wonogiri yang hadir sekitar 15 orang atau 30% dari jumlah anggota Dewan Wonogiri sebanyak 50 orang.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketentuan pidana dituangkan dalam Bab XV pasal 68. Kewajiban parpol untuk menyediakan informasi publik dituangkan dalam pasal 16 dan kewajiban lembaga nonpemerintah diatur pada pasal 17. Kewajiban parpol yang bisa diakses oleh publik di antaranya mengenai keterbukaan soal pengelolaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari sumbangan masyarakat atau luar negeri dan sebagainya.

Kegiatan public hearing itu, dimanfaatkan Ketua Komisi A DPRD Wonogiri, Soetarno berpamitan karena tak lagi terpilih menjadi anggota Dewan Wonogiri pada 9 April. “Niat anggota Komisi A melontarkan Raperda Inisiatif tentang Keterbukaan Informasi Publik agar dibahas menjadi perda untuk memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi. Juga mendorong masyarakat untuk member kontribusi kepada pemerintahan.”

Soetarno mengatakan, keterbukaan yang dimaksudkan dalam raperda tidak bugil tetapi disesuaikan dengan perundangan yang ada. Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha, menegaskan, raperda inisiatif merupakan implementasi anggota Dewan dalam melaksanakan fungsi legislasi. “Apalagi, sistem pemerintahan Indonesia mengembangkan sistem demokrasi sehingga keterlibatan masyarakat dalam mengambil kebijakan perlu mendapat ruang.”

Sementara itu, peserta public hearing, Sri Wiyoso menilai perda tentang KIP dimaksudkan agar pemerintahan Wonogiri bersih. Mantan Kepala Disnaker Wonogiri berharap, tim ahli beserta anggota Dewan Wonogiri mengakomodasi masukan masyarakat sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Salah satu masukan dari masyarakat tadi di antaranya dasar hukum meski urut agar peraturan bupati tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Juga mekanisme permohonan informasi publik meski dijelaskan secara rinci.”

Sri Wiyoso mengapresiasi usulan Dewan bahwa terbuka tidak sepenuhnya bugil. “Ada informasi-informasi yang tidak boleh dipublikkan. Saya ingin keterbukaan terorganisasi dan tidak keterpaksaaan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya