SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO: Usulan Bupati Kulonprogo terkait kriteria hotel dan restoran yang dikenai pajak hotel dan restoran, masih akan menjadi topik utama rapat Pansus 3 raperda DPRD Kulonprogo, Senin, (15/5) depan.

Ketua DPRD Kulonprogo, Yuliardi mengatakan, dalam jawaban Bupati yang disampaikan secara langsung oleh Bupati Kulonprogo, Toyo S. Dipo pada Rapat Paripurna, Kamis (12/5) lalu, eksekutif menghendaki agar hotel dan restoran dengan omset minimal Rp6 juta per tahun ditetapkan sebagai objek pajak.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Namun, menurut Yuliardi, jawaban Bupati tersebut tidak memuaskan tim Pansus 3 raperda. Menurut dia, tim pansus menganggap jawaban Bupati tersebut tidak berpihak kepada masyarakat khususnya pada perkembangan bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). ”Dan ini akan menjadi topik utama pembahasan mereka,” ucapnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal senada disampaikan, Heri Sumardiyanta, Ketua Tim Pansus 3 Raperda. Menurut dia, seharusnya perhitungan omzet objek pajak bukan didasarkan atas perhitungan tahunan.(Harian Jogja/Arief Junianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya