Harianjogja.com, JOGJA- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) di DPRD Kota Jogja mandeg.
Anggota Panitia Khusus Raperda KTAR DPRD Kota Jogja Antonius Foki Ardianto mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan di Badan Legislasi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Hingga saat ini pembahasannya berhenti. Selain itu, tidak ada komunikasi politik antarfraksi untuk meneruskan pembahasannya,” katanya, Jumat (29/11/2013).
Wakil Ketua I Komunitas Jogja Sehat Tanpa Tembakau Monda Saragih mengaku pihaknya sudah menyampaikan naskah akademik termasuk “legal drafting” raperda tersebut sejak dua tahun lalu.
“Kami sudah serahkan naskahnya dua tahun lalu untuk membantu dewan menyusun draf raperda. Namun raperda tersebut masih juga terganjal di dewan karena ada fraksi yang menghambatnya,” katanya.
Ia mengatakan terjadi kesalahpahaman dari anggota legislatif mengenai maksud raperda tersebut sehingga mereka memilih untuk menolaknya.
“Raperda ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Tidak ada larangan perusahaan untuk memproduksi rokok dan petani menanam tembakau,” katanya.
Selain itu, Raperda KTAR merupakan amanah undang-undang.
“Kami akan terus mendesak dewan untuk segera mengesahkan raperda tersebut,” katanya.