SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, BOYOLALI–Panitia Khusus (Pansus) DPRD Boyolali untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesetaraan Kemandirian dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas menambahkan pasal larangan melakukan kekerasan terhadap kaum difabel. Hal itu untuk melindungi penyandang disabilitas tersebut dari segala bentuk tindak kekerasan, baik fisik maupun psikis.

Hal itu dikemukakan anggota Pansus DPRD Boyolali untuk raperda difabel tersebut, Agus Ali Rosyidi, ketika ditemui solopos.com di Boyolali, Sabtu (26/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ali, sapaan akrabnya, Pansus mengusulkan pasal tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kaum difabel yang rentan mendapat perlakuan kekerasan dari berbagai kalangan, baik fisik maupun psikis.

“Dengan dimasukkannya pasal larangan kekerasan tersebut, kaum difabel dapat terlindungi dari berbagai tindak kekerasan,” ungkap dia.

Larangan tersebut, lanjut dia, akan disertai dengan sanksi tegas terhadap pelanggarnya.

“Yang jelas ada sanksi yang diberikan jika ada yang melakukan tindak kekerasan terhadap kaum difabel,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, Raperda tentang Kesetaraan Kemandirian dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas merupakan raperda yang diinisiasi DPRD untuk dibahas bersama kalangan eksekutif. Selain itu, dua raperda lainnya juga diajukan oleh Pemkab, yakni Perubahan Perda No. 11/2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda Penyertaan Modal Pemkab Boyolali ke PDAM.

Melalui raperda difabel tersebut, salah satu poin mengatur kewajiban bagi badan atau perusahaan di Boyolali untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya satu penyandang disabiltas sesuai kualifikasi pekerjaan, untuk 100 karyawan. Ada pasal yang mengatur sanksi administratif yang dikenakan bupati terhadap badan atau perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut.

Terpisah, Bupati Boyolali, Seno Samodro, menegaskan Pemkab juga senantiasa mendorong kalangan pengusaha untuk turut memberdayakan kaum difabel. Caranya, dengan merekrutnya menjadi karyawan. Diyakininya, perusahaan yang mempekerjakan kaum difabel tersebut tidak akan terbebani.

“Jumlah difabel di Boyolali relatif kecil, paling hanya berkisar 200 orang. Sementara jumlah perusahaan mencapai 800 perusahaan. Saya yakin hal itu tidak akan membebani perusahaan,” tandasnya.

Menurut dia, jika satu saja perusahaan bisa merekrut seorang difabel, maka dipastikan semua difabel akan terserap sebagai tenaga kerja. “Tapi tentunya rekrutmen kaum difabel disesuaikan kemampuan dan kondisi difabel yang bersangkutan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya