SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi DPRD Kabupaten Bantul (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Bantul baru mulai dibahas Senin (13/11/2017)

Harianjogja.com, BANTUL--Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Bantul baru mulai dibahas Senin (13/11/2017), dengan Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Padahal sesuai jadwal, seharusnya hari itu telah dimulai pembahasan KUA-PPAS yang diikuti oleh seluruh fraksi DPRD Bantul dan OPD.

Wakil I DPRD Bantul, Nur Subiyantoro mengatakan hasil Rapim menyepakati pembahasan KUA-PPAS baru akan dimulai Selasa (14/11/2017) hingga Jumat (17/11/2017) mendatang. Sedangkan penyusunan APBD 2018 ditargetkan rampung pada Selasa (28/11/2017) atau mundur dari jadwal semula yakni Senin (27/11/2017).

Target tersebut menurutnya tetap sesuai dengan ketentuan perundangan yaitu maksimal H-60 hari tahun anggaran berakhir. “Kalau target 28 itu kami masih bisa ngawekani kalau deadlock, ada waktu dua hari sebelum deadline,” ujarnya ditemui usai rapat dengan Banmus terkait perubahan agenda dan rapat DPRD Bantul.

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan jadwal pembahasan APBD 2018 yang molor disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya dipengaruhi oleh pembahasan beberapa raperda yang mundur karena pansus meminta perpanjangan waktu.

“Seperti pansus RDTRK yang terus meminta perpanjangan waktu,” imbuhnya.

Penyebab lainnya belum turunnya hasil evaluasi Gubernur atas reperda yang diajukan. Padahal pembahasan raperda tersebut telah selesai tepat waktu.

Protes akan molornya pembahasan ini juga muncul dari internal anggota dewan. Anggota Banggar DPRD, Setiya menyesalkan rancangan KUA-PPAS 2018 yang sudah dikirimkan eksekutif sejak bulan Juli, hingga saat ini belum selesai dibahas dan disepakati oleh DPRD Bantul.

Padahal menurut UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, APBD sudah harus disepakati dan ditetapkan oleh paripurna DPRD maksimal satu bulan sebelum awal tahun anggaran “Waktunya kurang dari 14 hari efektif. Sementara KUA-PPAS saja belum disepakati,” keluhnya.

Anggota Komisi B ini mengakui beberapa kali rapat yang semula terjadwalkan dalam agenda DPRD, tiba-tiba batal tanpa ada kejelasan. Ia mengklaim sudah berupaya menyampaikan kondisi ini lewat komunikasi internal namun kurang mendapatkan respon.

Ia menengarai hal ini terkait persoalan dana pengembalian hibah Persiba yang hingga kini masih jadi polemik. Oleh Bupati, dana tersebut tidak lagi masuk pos dana tak terduga sebagaimana APBD sebelumnya karena total dana tak terduga dalam KUA-PPAS 2018 hanya Rp10 miliar.

Jadi tidak mungkin dana pengembalian hibah persiba sebesar Rp11,7 miliar itu dimasukkan. “Fraksi PKS mengusulkan agar dana itu dibelanjakan dalam APBD. Tapi bila perintah hukum yang inchrah, maka Pemkab wajib segera menganggarkan dan mengembalikan dana tersebut,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono menyebut molornya pembahasan dikarenakan banyak kegiatan eksekutif maupun legislatif yang bersamaan. Sehingga jadwal harus disesuaikan kembali. Namun pihaknya mendorong pembahasan APBD 2018 ini segera dilakukan agar tak menyalahi aturan yang ada. “Segera dibahas. Harus,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya