SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — <span>Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di&nbsp;</span>Kota Madiun menerapkan sistem zonasi pada tahun ajaran 2018/2019 ini.</span></p><p><span>PPDB Kota Madiun dibuka tiga hari, Selasa – Kamis (3-5/7/2018). <a title="Catat! PPDB 2018 Kota Madiun Terapkan Jalur Prestasi dan Zonasi" href="http://madiun.solopos.com/read/20180522/516/917765/catat-ppdb-2018-kota-madiun-terapkan-jalur-prestasi-dan-zonasi">Pendaftaran tersebut</a> dibuka secara&nbsp;<em>online</em>&nbsp;untuk memudahkan masyarakat dan menghindari antrean.</span></p><p><span>Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Wasana, mengatakan sistem zonasi yang diterapkan pada proses PPDB SD adalah per kecamatan. Yakni, zona Taman, Manguharjo, dan Kartoharjo. Para peserta akan dibedakan berdasarkan kecamatan tempat tinggalnya.</span></p><p><span>"Peserta didik yang memilih sekolah sesuai kecamatan tempat tinggalnya berarti termasuk dalam zona. Sedangkan, yang memilih sekolah di luar kecamatannya termasuk luar zona," ujarnya di Madiun,&nbsp;<span>Rabu (4/7/2018).&nbsp;</span></span></p><p>Menurut dia, <a title="Ditinggal ke Solo, Rumah Kontrakan di Ponorogo Ludes Terbakar" href="http://madiun.solopos.com/read/20180703/516/925766/ditinggal-ke-solo-rumah-kontrakan-di-ponorogo-ludes-terbakar">pemberlakuan sistem</a> zonasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di Kota Madiun dan&nbsp;pemerataan jumlah siswa di masing-masing sekolah.</p><p><span>"Jadi tidak ada lagi sekolah yang lebih dominan sehingga mengakibatkan sekolah lainnya tidak memiliki murid," kata Heri Wasana.</span></p><p><span>Dia menjelaskan meski diberlakukan sistem zonasi, para peserta didik mendapat kebebasan untuk memilih SD di dalam maupun luar zonanya. Namun, dengan persentase penerimaan yang berbeda.</span></p><p>Bagi peserta yang memilih sekolah di dalam zona memiliki kesempatan 90 persen diterima. Sedangkan, yang memilih <a title="Unggah Hasil QC, Akun Instagram Ini Disomasi KPU Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180629/516/925058/unggah-hasil-qc-akun-instagram-ini-disomasi-kpu-madiun">di luar zona</a> hanya dibatasi lima persen saja.</p><p><span>Peserta PPDB SD juga mendapatkan kesempatan untuk mengganti pilihannya sebelum proses pendaftaran ditutup. Kesempatan diberikan hingga dua kali. Ganti pilihan tidak perlu mencabut berkas, tinggal menghubungi operator untuk meminta diganti.</span></p><p><span>Sedangkan PPDB SMP, sistem zonasi yang diterapkan adalah dalam dan luar kota. Sehingga, seluruh lulusan SD yang masuk kartu keluarga dalam Kota Madiun dapat memilih SMP mana pun di sana.</span></p><p><span>"Ketentuannya untuk SMP, zonasi tidak sesuai kecamatan, namun penduduk dalam atau luar Kota Madiun. Tentunya disesuaikan dengan memperhatikan nilainya untuk PPDB siswa SMP," kata Heri.</span></p><p><span>Dia mengemukakan sistem, baik PPDB SD maupun SMP, masing-masing peserta bisa memilih tiga sekolah. Yakni, pada pilihan 1, pilihan 2, dan pilihan 3. Namun, bagi peserta PPDB SMP yang ingin mengganti pilihannya masih diberi kesempatan satu kali sebelum pendaftaran ditutup.</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p><p><span>&nbsp;</span></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya