SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, PATI &mdash;</strong> Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pati dikabarkan Kantor Berita <em>Antara</em> telah meminta klarifikasi dari orang-orang yang membagi-bagikan selebaran berisi uraian kasus kartu tanda penduduk elektronik (<em>e-KTP</em>) di pasar tradisional setempat.</p><p>Ketua Panwaslu Pati Achwan sebagaimana dikutip <em>Antara</em>, Jumat (20/4/2018), menyatakan klarifikasi diminta dari tiga orang yang ditangkap warga gara-gara membagi-bagikan selebaran berisi uraian kasus <em>e-KTP</em> &nbsp;dan dua saksi mata. "Kami juga melakukan klarifikasi terhadap dua saksi," ujarnya.</p><p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga orang yang diantarkan aktivis PDI Perjuangan ke kantor panwaslu itu dituduh melakukan kampanye hitam. Dijelaskan Achwan, setelah menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan kampanye hitam, katanya, Panwaslu Pati langsung menggelar sidang pertama untuk memastikan layak atau tidaknya kasus tersebut diproses serta mempelajari pasal yang bakal dikaitkan.</p><p>Seusai sidang pertama di sentra koordinasi penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) digelar, dilanjutkan dengan meminta klarifikasi terhadap tiga terlapor. Ketiga terlapor setelah memberikan klarifikasi, kata dia, dipersilakan pulang setelah menandatangani berkas acara klarifikasi.</p><p>Ia mengatakan penyelesaian laporan dugaan kampanye hitam tersebut dibatasi waktu selama lima hari sehingga tidak mungkin bisa dituntaskan Jumat malam itu. "Esok hari akan kami lanjutan sebelum nantinya dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya.</p><p>Tahapan selanjutnya yang dimaksud Achwan adalah sidang di sentra Gakkumdu untuk memutuskan apakah para terlapor bersalah atau tidak. Apabila terdapat unsur pidana, lanjut dia, akan diserahkan ke Kepolisian.</p><p>Penangkapan terhadap tiga warga Desa Pakis, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati itu dilakukan oleh sejumlah warga yang mengetahui ketiganya membagi-bagikan selebaran yang merupakan hasil cetakan pemberitaan dari salah satu media cetak yang judulnya <em>Nazar: Ganjar Terima Duit E-KTP</em>. Jumlah selebaran yang diamankan karena belum sempat dibagi-bagikan tercatat 512 lembar.</p><p>Ketiga pelaku yang diduga menyebarkan selebaran yang berisi cetakan pemberitaan media cetak tentang kasus dugaan korupsi e-KTP ditangkap warga di Pasar Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Selanjutnya, para pelaku kampanye negatif itu diamankan di Balai Desa Karaban. Dari kantor pemerintah desa itu, mereka bukan langsung diserahkan kepada aparat keamanan ataupun penyelenggara pemilu, melainkan dibawa ke kantor DPC PDIP Pati.</p><p>Ketua Gerakan Nelayan Tani Indonesia (Ganti) Pati Beni Nurhadi yang ikut mengamankan ketiga orang yang dituduhnya melakukan kampanye hitam itu mengungkapkan orang-orang yang ditangkapnya itu mengakui tindakan mereka tersebut dilakukan atas perintah seseorang atas nama Mur dari Semarang yang belum lama dikenal. "Para pelaku dengan seseorang atas nama Mur juga sudah melakukan pertemuan antara tiga hingga empat kali," paparnya.</p><p>Untuk membagi-bagikan selebaran itu, koordinator mendapat imbalan Rp1 juta, sedangkan personel di lapangan mendapatkan uang Rp100.000/orang. Targetnya, kata dia, dalam sepekan bisa menyebarkan 20 rim selebaran untuk disampaikan kepada masyarakat.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya