SOLOPOS.COM - Barang bukti berupa sebilah parang ditunjukkan di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin (21/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Barang bukti berupa sebilah parang ditunjukkan di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin (21/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Seorang pengemis, Mattali, 37, indekos di Gondang Wetan RT 001/RW 001, Manahan, Banjarsari, Solo, berurusan dengan polisi karena menganiaya tetangganya sendiri, Sadali, 45. Warga Sumenep, Jawa Timur, itu tega membacok korban menggunakan parang di depan indekosnya, Kamis (27/12/2012), gara-gara sakit hati karena istrinya dituduh berselingkuh.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Senin (21/1/2013), pelaku mengaku kabur ke kampung halamannya di Batu Jaran RT 003/RW 001, Pragaan Raya, Pragaan, Sumenep, bersama istrinya, Sanimah, 30, setelah peristiwa itu terjadi. Tak terima dengan kejadian itu korban yang merupakan tetangga indekos selama 5 tahun itu melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Banjarsari. Aparat yang mengetahui pelaku kabur ke kampung halamannya, berkoordinasi dengan aparat Polres Sumenep. Hingga akhirnya pelaku diringkus di rumah orangtuanya di Batu Jaran, Sabtu (12/1/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Pelaku di hadapan wartawan menceritakan, pembacokan itu terjadi akibat dari akumulasi rasa jengkel terhadap korban yang telah lama ia pendam. Ia tak tahan dengan tuduhan tanpa bukti korban yang mengatakan istrinya selingkuh dengan keponakan korban, Qodar.

Menurut pelaku, korban berulang kali menuduh istri pelaku bermesraan dengan keponakan korban. Mendapat informasi itu korban berusaha mencari kebenaran dengan bertanya kepada istri. Selain itu ia menelusuri dengan cara lain selama tiga hari. Saat ditanya istrinya mengaku tak mengenal keponakan korban. Penelusurannya pun tak ada yang menguatkan tuduhan korban.

Suatu ketika korban malah mengatakan istri pelaku pernah berhubungan intim dengan keponakannya itu. Hingga suatu ketika korban tak mampu membendung amarahnya melihat korban mengatakan hal serupa di hadapannya dan tetangga lain di depan indekosnya.

“Saya enggak terima difitnah. Pas saya bilangin korban malah marah. Korban mengambil pemahat kayu dan memukulkannya ke tubuh saya. Benda itu mengenai dahi dan perut saya. Saat terdesak itu lah saya meraih parang yang kebetulan ada di dekat saya. Kemudian, saya sabetkan ke kepalanya,” urai Mattali.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka cukup parah di bagian telinga kiri. Warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) melarikan korban ke rumah sakit terdekat. Korban bersama istrinya kabur.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhitama, melalui Kanitreskrim, AKP Edi Hartono, menyampaikan petugas menyita barang bukti berupa sebilah parang berkarat yang ditinggal di indekos pelaku. Setelah memeriksa pelaku dan korban, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku telah memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya