SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

JOGJA—Polresta Jogja menyerahkan berkas empat tersangka pembacokan anggota TNI Sertu Sriyono ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja, Selasa (14/5/2013). Kini, para tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan, Jogja.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Keempat tersangka tersebut masing-masing Marcelinus, 37, Yanuarius Ponis Putra, 25, Sulham Makmun, 23, dan Zainal Arifin Karobin, 22. Kedua tangan keempat tersangka diborgol dan dinaikkan ke dalam truk Sabara Polresta Jogja. Beberapa petugas kepolisian berpakaian lengkap dengan menenteng senjata api laras panjang mengawal perjalanan menuju Rutan Wirogunan.

Namun, penahanan keempat tersangka tersebut sempat tertahan di ruang register Rutan Wirogunan lantaran pihak Rutan masih berkoordinasi soal jaminan keamanan dari kepolisian dan TNI.

Pengacara tersangka Marcel dkk, Hillarius Ng Merro, setelah pemeriksaan terhadap empat tersangka di Kejaksaan Negeri Jogja, kemudian keempat tersangka dititipkan ke Rutan Wirogunan. Sampai Selasa siang, sambungnya, keempat tersangka masih tertahan di bagian register Rutan Wirogunan karena ada permintaan dari Rutan untuk penambahann personil pengamanan dari kepolisian.

“Pihak Rutan  Wirogunan tidak mau mengambil resiko terhadap ke empat tersangka. Sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Jogja. Oleh karenanya keempat tersangka di dampingi TIM Lawyernya masih menunggu di bagian register tersebut,” jelas Hillarius saat dihubungi Harian Jogja, Selasa (14/5/2013).

Menurut Kasi Pidum Kejari Jogja, Yulianto, demi keamanan para tersangka, pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI dan kepolisian. “Kasus Marcel dkk ini sensitif sehingga harus ada antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI,” katanya.

Yulianto menambahkan pihaknya segera menyusun dakwaan bagi keempat tersangka sebelum melimpahkan ke Pengadilan. Kejari akan melakukan penahanan kepada keempat terdakwa selama 20 hari terhitung sejak hari pertama diserahkan. “Targetnya, dakwaan selesai satu minggu. Secepatnya kami susun agar segera disidang,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya