SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa buku ajar Amsori dan Pradja Suminta batal dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (9/6). Pembatalan pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kota Solo tahun 2003 tersebut lebih diakibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terkendala teknis.

Berdasarkan pantauan Espos, persidangan yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut diketuai Majelis Hakim, Asra dengan masing-masing anggotanya Suradi dan JJ H Simanjuntak. Di sisi lain, JPU diwakili Albertus Roni dan penasehat hukum Pradja Suminta diwakili YB Irfan dan penasehat hukum Amsori, yakni Sri Sujianta.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Sedianya, dalam persidangan itu akan dilakukan pembacaan tuntutan dari JPU. Hal itu dilakukan, setelah persidangan menghadirkan kurang lebih sebanyak 58 saksi.

“Berhubung dari pihak JPU belum siap, karena terkendala teknis, maka sidang ditunda hingga Rabu (16/6) mendatang,” jelas Ketua Majelis Hakim, Asra di sela-sela sidang berlangsung.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya