SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyerahan laporan surat pemberitahunan tahunan pajak orang pribadi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Pemasukan negara dari sektor pajak di DJP Jateng I didominasi sektor industri.

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Industri pengolahan di Jawa Tengah memberikan sumbangsih tertinggi untuk penerimaan pajak dengan angka 46,3% atau diperkirakan senilai Rp13 triliun dari total target penerimaan pajak DJP Jateng I mencapai Rp28,1 triliun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan industri pengolahan menduduki peringkat tertinggi untuk penerimaan pajak di wilayahnya. Industri pengolahan itu meliputi industri rokok, industri tekstil dan industri sejenisnya.

Dia mengakui penerimaan pajak pada sektor ini terbanyak setelah perusahaan rokok terbesar yakni PT Djarum berpindah untuk pembayaran pajak dari Kantor Wajib Pajak Besar atau large tax office (LTO) ke DJP Jateng I.

“Kira-kira sejak September 2014, industri rokok yang bayarnya di LTO Jakarta sekarang pindah ke sini,” papar Dasto disela-sela kunjungan ke kantor Bisnis Indonesia Perwakilan Jateng dan DIY, Jumat (26/6/2015).

Pihaknya memaparkan potensi penerimaan pajak dari perusahaan besar lainnya cukup banyak di wilayah ini. Namun, kebanyakan perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang kewajiban pembayaran pajak ada di Jakarta.

Dasto melanjutkan sektor penerimaan pajak dengan porsi di bawahnya industri pengolahan yakni perdagangan besar dengan kontribusi 19,06%, jasa keuangan sebesar 12,06%, administrasi pemerintah berkontribusi 5,27% dan sektor kontruksi berkontribusi 2,72%.

Disisi lain, pihaknya mengakui penerbitan faktur fiktif atau Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya di wilayahnya terbilang cukup tinggi.
Dari nilai faktur fiktif yang terdeteksi pada 2010-2012 mencapai Rp100 miliar, kata dia, pada tahun berikutnya 2013-2014 melonjak sekitar 50% atau mencapai Rp150,6 miliar.

Menurut Dasto, penerbitan faktur fiktif itu melibatkan 201 wajib pajak sebagai pengguna faktur pajak yang tersebar di seluruh KKP di Kanwil DJP Jateng I.
“Masih banyak ditemukan faktur fiktif di wilayah ini, itulah tantangan bagi kami untuk memberikan pengertian. Sebagian dari mereka kadang tidak tahu,” papar Dasto.

Dia menerangkan pembentukan Satgas Faktur Fiktif bertujuan sebagai soft law enforcement dan upaya persuasif untuk memberikan kesempatan kepada WP Pengguna untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar.

Bila WP tidak bersedia melakukan SPT Masa PPN, kata Dasto, kasus WP akan ditingkatkan ke proses penyidikan yang diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak terutanga yang tidak dibayar.

“Kami berupaya mengantisipasi penyalahgunaan faktur fiktif melalui Pendaftaran Ulang Sertifikat Elektronik untuk penerbitan e-faktur yang akan diberlakukan 1 Juli 2015,” ujarnya.

Saat ini, katanya, ada satu kasus yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Semarang yaitu CV. Putri Pertiwi Sejati dengan modus operandi menerbitkan faktur fiktif yang melibatkan tersangka AA dan PTH alias H.
Adapun, saat ini DJP Jateng I tengah menangani sejumlah penyidikan terkait penyalahgunaan faktur fiktif yang mayoritas dilakukan importir.

“Dari enam itu, kasusnya kebanyakan penerbit faktur fiktif. Ini lebih parah lagi,” terangnya.

Selain itu, ujarnya, PPNS Kanwil DJP Jateng sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan (lidik) terhadap 12 WP. Jika mereka tidak bersedia membetulkan SPT-nya, katanya, akan ditingkatkan ke penyidikan.
Sebagai langkah meningkatkan kepatuhan WP, lanjut Dasto, DJP Jateng I bakal melakukan penagihan dengan paksa badan (gijzeling).

“Tunggakan yang macet kurang lebih Rp1,2 triliun termasuk piutang macet Rp800 miliar. Oleh karena itu, kami lakukan penagihan paksa badan,” terangnya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak (P4) Kanwil DJP Jateng I Rafael Alun Tri Sambodo menambahkan bagi penerbit atau jual faktur fiktif akan diberikan sanksi yang cukup berat.
“Coba amati pelabuhan, lihat saja barang dari importir memang benar miliknya atau bukan. Kalau importir saja biasanya fakturnya disalahgunakan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya