SOLOPOS.COM - Ilustrasi antrean di Samsat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan diharapkan meningkat dengan penghapusan sanksi.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor mendorong masyarakat menunaikan kewajibannya sehingga menghasilkan pendapatan tambahan untuk pemerintah daerah Rp33,56 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sejak diberlakukan satu bulan lalu, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor telah memberikan pendapatan tambahan Rp33,56 miliar,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jawa Tengah Hendri Santosa di Semarang, Selasa (27/10/2015).

Ia memperkirakan pendapatan tambahan yang berasal dari kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut akan bertambah karena masih ada waktu pemberlakuan hingga akhir 2015.

Selain mendapat tambahan pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor, DPPAD Jateng mengaku optimistis dapat mencapai target penagihan piutang pajak kendaraan bermotor pada 2015 dengan menggunakan sistem “door to door”.

Menurut dia, penagihan pajak kendaraan bermotor dengan sistem “door to door” dinilai cukup berhasil dan berdampak pada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan masing-masing.

“Kami akan tetap mengejar pendapatan untuk pemerintah daerah melalui penarikan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi capaian penagihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh jajaran DPPAD Jateng.

“Terobosan yang dilakukan DPPAD (sistem ‘door to door’) luar biasa dan bukan perkara mudah untuk menagih utang kepada penunggak pajak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya