SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, KULONPROGO—Ketiadaan peraturan daerah (Perda) khusus menjadi alasan utama kesemrawutan pemasangan reklame di Kulonprogo. Potensi pendapatan daerah pun bisa melayang sia-sia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi, Selasa (27/8/2013) mengatakan, selama ini tidak ada perda khusus yang mengatur tentang reklame. Ketentuan terkait reklame masuk dalam Perda Pajak Daerah.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia melanjutkan, dalam Perda Pajak, ketentuan pidana yang diatur hanyalah apabila pemasang reklame melaporkan jumlah reklame yang dipasang tapi tidak sesuai data riil di lapangan.

Contohnya, jika pemasang iklan memasang delapan reklame tapi hanya melaporkan ke pemerintah sebanyak tujuh buah.

“Tapi kalau pemasang iklan tidak melaporkan ke pemerintah atau tidak mengurus izin, tidak ada sanksi pidana yang bisa diambil. Jadi di sini letak kelemahannya dan menjadi pangkal semrawutnya masalah reklame di Kulonprogo,” kata Qomarul.

Padahal lanjut dia, jika ada ketentuan khusus terkait hal itu, potensi pendapatan di bidang reklame bakal lebih besar lagi.

Ia mengatakan, jajarannya hanya bisa mencopot spanduk-spanduk yang tidak berizin tapi tidak bisa mengambil tindakan pro justicia untuk mempidanakan para pemasang.

Selain itu, mereka juga sebatas melakukan himbauan, bersama Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA).

Terkait penertiban reklame, Qomarul mengatakan pihaknya sejauh ini juga kesulitan mengidentifikasi mana reklame yang berizin dan mana yang tidak dikarenakan kualitas sticker dari BPMPT kurang bagus. Akibatnya, saat petugas Satpol PP melakukan razia, mereka kerap kebingungan menentukan apakah reklame tersebut berizin atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya