SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Pemangkasan Perda yang dilakukan Kemendagri, akan ditindaklanjuti DPRD DIY dengan menelusuri keberadaan perda bermasalah

Harianjogja.com, JOGJA — DPRD DIY akan segera menindaklanjuti kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang akan memangkas 3.000 Peraturan Daerah (Perda). Meskipun demikian mereka belum menemukan keberadaan Perda yang kemungkinan akan dicabut di lingkungan DIY.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Kusuma mengatakan mereka akan menindaklanjuti arahan dari pemerintah Pusat. Koordinasi dengan biro hukum Pemda DIY akan dilakukan terlebih dahulu untuk mengetahui keberadaan Perda di DIY yang bermasalah dan harus disesuaikan.

“Yang jelas tindakannya nanti Perdanya bisa direvisi atau dicabut, langkah-langkah ini yang nanti kita bicarakan,” kata Youke, kemarin (12/3/2016).

Meskipun menyatakan akan segera mengambil langkah, Youke mengatakan sejauh ini mereka belum menengarai keberadaan Perda yang bermasalah. Perda yang diangap bermasalah menurut Youke bisa dilihat dari keberadaannya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sudah tidak relevan lagi dengan kondisi DIY saat ini.

Sejauh ini, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan DIY memiliki ratusan Perda yang sudah dibuat sejak era 1950-an. 2015 lalu DIY menambah koleksi 26 Peraturan Daerah. Sementara 2016 ini mereka kembali berencana menambah koleksi perda dengan jumlah yang sama.

“Perda kan dibuat mengacu pada kebutuhan masyarakat maupun menegaskan peraturan yang ada di atasnya, jadi kalau memang dibutuhkan ya harus dibuat peraturannya,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya