SOLOPOS.COM - Foto surat pemanggilan terhadap Sylviana Murni oleh Bareskrim Polri. (Twitter/@nongandah )

Bareskrim menyebut pemanggilan Sylviana Murni sebagai saksi hanya untuk mengklarifikasi dokumen.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi, mengatakan kehadiran mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Sylviana Murni, ke kantor Bareskrim, Jumat (20/1/2017), hanya mengklarifikasi sejumlah dokumen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini kan mengklarifikasi saja. Kasus ini masih penyelidikan,” kata Erwanto dalam pesan singkatnya, dikutip Solopos.com dari Okezone, Jumat.

Pihaknya enggan menanggapi pernyataan pasangan Sylviana di Pilkada Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, yang mengatakan kasus bansos ini terkait politik. “Kalau itu bukan saya yang harus jawab,” tegas Erwanto.

Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 saksi dalam kasus ini. Jumat pagi, Sylviana Murni mendatangi Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

“Sebagai warga negara yang baik, harus taat,” ujar Sylvi. Ia pun berujar tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan hari ini. “Tidak ada [persiapan]. Biasa saja,” katanya.

Pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Akhmad Wiyagus.

Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan pengusutan dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015 berdasarkan hasil temuan dan informasi yang belum diperoleh sebelumnya.

Hal itu menepis anggapan bahwa pengusutan kasus yang menyeret calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 itu dipaksakan karena waktunya lama.

“Merujuk dari hasil temuan, informasi. Pada tahun itu bisa jadi belum diketahui karena belum ada informasi hasil pemeriksaan audit keuangan misalnya. Makanya dalam penanganannya selalu setelah hasil audit lembaga resmi bisa jadi rujukan penyidik untuk penyelidikan,” jelas Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya