SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polisi kini tengah membuat gaya baru pemeriksaan terhadap saksi dengan nama berita acara interview (BAI). BAI ini jelas tidak ada dalam hukum di Indonesia. Cara Polri ini dinilai mengada-ada dan sudah kehilangan arah.

“Ini sepertinya mengada-ada. Cuma cari-cari saja. Itu ya kehilangan arah dan nggak fokus sama kasus Bibit-Chandra,” kata pengamat kepolisian Kombes (purn) Bambang Widodo Umar, Sabtu (21/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Bambang, kriteria BAI itu tidak ada dalam hukum acara pidana. Kalau memeriksa saksi memang memakai berita acara pemeriksaan (BAP). Kalau dipanggil dengan menggunakan interview seharusnya tak memakai berita acara. Hanya diajak untuk ngobrol-ngobrol saja dalam rangka mencari masukan dan pertimbangan Polri atas suatu laporan atau masalah.

“Ini malah jadi salah kaprah. Dihukumkan juga nggak bisa (interview),” jelasnya.

Bambang mengatakan, jika dalam BAI itu yang ditanyakan ke media hanya kebenaran mengenai rekaman di MK, seharusnya polisi memanggil pihak MK sebagai pihak yang memutarkan rekaman itu.

“Tepatnya tanyanya ke MK bukan ke media. Kan yang memutar rekaman itu MK,” ungkapnya.

Bambang meminta agar Polri seharusnya fokus dengan kasus Bibit-Chandra. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang membuat galau dan bingung masyarakat.

“Tunggu perintah presiden bagaimana. Karena ini akan menjadi bumerang bagi Polri,” tegasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya