SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash;</strong> Rumah Pemotongan Hewan (RPH) modern di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah hingga kini belum dimanfaatkan maksimal. Pemanfaatan fasilitas baru insan peternakan Kudus itu harus menunggu selesainya penyusunan peraturan bupati soal peternakan dan kesehatan hewan yang mengatur perizinan mendirikan RPH.</p><p>"Kami memang sudah menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur soal perizinan mendirikan tempat pemotongan hewan (RPH) ke sejumlah pemilik RPH swasta. Bahkan kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung pemiliknya," kata Kabid Peternakan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Sa`diyah di Kudus, Jateng, Sabtu (26/5/2018).</p><p>Terkait penyusunan perbub sebagai petunjuk teknis atas lahirnya Perda No. 13/2017 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, kata dia, masih dalam proses, termasuk masih ada pembahasan di tingkat internal sebelum diajukan ke bagian hukum. Ia mengaku belum bisa memastikan perbub tersebut bisa selesai disusun dalam waktu dekat karena banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk pembahasan di tingkat dewan.</p><p>Dengan adanya sosialisasi ke masing-masing pemilik tempat pemotongan hewan, diharapkan memotongkan hewan ternaknya ke RPH modern yang ada di Desa Prambatan Kidul. Aktivitas di RPH modern selama ini memang hampir setiap hari ada pemotongan hewan ternak, namun belum ada jagal yang bersedia pindah ke tempat tersebut.</p><p>Padahal, ketika pemotongan hewan dilakukan di RPH, maka kualitas daging yang dihasilkan dijamin sehingga masyarakat Kudus akan memperoleh daging konsumsi sesuai aturan. Hal itu, juga sebagai upaya dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Tujuan lainnya, yakni upaya sejak dini meminimalkan pencemaran lingkungan.</p><p>Dalam rangka memberikan kemudahan, Dinas Pertanian dan Pangan juga menyediakan kendaraan pengangkut daging. Sejumlah tempat pemotongan hewan milik swasta yang masih beroperasi, yakni di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus, dan Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus.</p><p>Untuk isi di dalam Perda Nomor 13/2017, salah satunya mengatur soal persyaratan yang harus dipenuhi pihak swasta yang hendak mendirikan RPH, salah satunya lokasi, bangunan, dan peralatan yang higienis serta dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Apabila tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut, tentunya tidak akan mendapatkan izin.</p><p>RPH modern yang ada di Desa Prambatan Kidul tersebut, dilengkapi kandang ternak dengan daya tampung 40 ekor hewan ternak, sedangkan kapasitas pemotongan hewan ternak per harinya sekitar 25 ekor. Fasilitas yang tersedia di RPH modern, selain kandang ternak, juga dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta alat pemotong hewan modern.</p><p>Pembangunan fisik RPH dikerjakan sejak 2013 dengan anggaran sebesar Rp1,25 miliar, tahun berikutnya dianggarkan sebesar Rp1,2 miliar, sedangkan pengadaan peralatannya yang merupakan bantuan pemerintah nilainya mencapai Rp700 jutaan.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya