SOLOPOS.COM - Ilustrasi hutan (JIBI/Dok)

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG—Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Temanggung melakukan langkah tegas terhadap tanaman semusim di lahan hutan lindung.

“Kami menyikapi dengan tegas. Bahwa lahan hutan lindung merupakan areal terlarang untuk menanam tanaman semusim. Kami persilakan memanfaatkan lahan hutan untuk perkebunan, asalkan tanaman yang ditanam bukan tanaman semusim,” kata Asisten Perhutani BKPH Temanggung, Cahyono seperti dikutip Antara, Selasa (19/8/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mengatakan, salah satu langkah tegas yang diambil adalah penertiban penanaman tembakau yang ada di wilayah Resor Pemangku Hutan (RPH) Kemloko. Di wilayah RPH tersebut selama bertahun-tahun lahan yang ada digunakan untuk menanam tembakau.

“Kami tidak menutup hutan untuk masyarakat, bahkan kami menyelenggarakannya untuk masyarakat. Tetapi, hutan lindung punya aturan dan hal itu harus ditaati bersama,” katanya.

Ia menturkan, persoalan penggunaan lahan hutan lindung untuk tanaman semusim secara hukum tidak sah. Bahkan, pejabat yang terlibat dalam penggunaan lahan tersebut untuk tanaman semusim dapat tersangkut perkara apabila membiarkannya.

“Jadi, sama-sama aman, hutan lindung aman, kami yang diberi tanggung jawab juga aman, masyarakat juga bisa menerima hasil hutan dari kopi atau tanaman kayu,” katanya.

Ia mengatakan, dalam hal pemanfaatan lahan hutan, pihaknya justru sangat berharap rasa memiliki yang tinggi pada masyarakat terhadap hutan. Melalui rasa memiliki yang tinggi tersebut, maka masyarakat turut menjaga hutan beserta eksositem yang ada di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya