SOLOPOS.COM - Ilustrasi ruang karaoke (JIBI/Solopos/Antara)

Foto ilustrasi ruang karaoke (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL—Pemandu karaoke di kawasan objek wisata Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul dilarang keras melakukan bisnis plus alias bisnis esek-esek.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Ketua Paguyuban Pengusaha Karaoke Pantai Parangtritis Rohadi mengatakan seluruh pemandu dan pengusaha rumah karaoke kini sudah terwadai dalam satu koordinasi paguyuban.

Ekspedisi Mudik 2024

Paguyuban ditujukan menjaga ketertiban masyarakat serta bermitra dengan pemkab dalam komitmen memberantas prostitusi di kawasan wisata pantai di Bantul.

“Kami juga buat kesepakatan. Jika itu dilanggar kami cabut kartu tanda anggota (KTA) dan dicoret dari keanggotaan paguyuban,” kata Rohadi kepada Harian Jogja, belum lama ini.

Menurut Rohadi ada sekitar 45 tempat karaoke dan 52 pemandu di Parangtritis yang telah membuat kesepakatan bersama. Dalam kesepakatan itu mereka satu visi untuk tidak melakukan bisnis esek-esek.

“Meski layanan plus-nya diluar kawasan Parangtritis dan itu diketahui paguyuban, tetap KTA kami cabut. Ini ketegasan kami bahwa pemandu bukan sarang atau kedok pelacur,” tandasnya.

Rohadi mengaku aturan main paguyuban cukup efektif menekan praktik prostitusi. Terbukti banyak pekerja seks komersial yang memilih menghentikan aktivitas lamanya dan beralih menjadi pemandu. Pasalnya, fee yang didapat dari memandu pengunjung per jam bisa mencapai Rp50.000 tanpa risiko penyakit. Ini lebih menguntungkan dibanding melacur.

Namun demikian, pemilik usaha karaoke Sahara ini tidak menutup mata masih ada praktik prostitusi di sekitar Cempuri yang cukup menghambat paguyuban turut membersihkan Parangtritis dari praktik prostitusi.

Ia menambahkan paguyuban juga telah membuat kesepakatan atau perjanjian jam buka usaha karaoke. Yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dengan catatan saat jam ibadah harus menghentikan aktivitas usaha.

Paguyuban juga akan melaporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui ada PNS aktif ataupun TNI-Polri yang aktif mempunyai usaha karaoke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya