SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman membongkar sindikat curanmor dengan mengamankan belasan kendaraan roda dua dan tiga unit roda empat hasil kejahatan. Dalam melancarkan aksinya para tersangka memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo menjelaskan terbongkarnya pelaku curanmor sekaligus penadahan itu berawal dari keterangan Ari Gendut, warga Sagan, Klitren, Gondokusuman, Jogja dan Rama, asal Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Keduanya merupakan anggota komplotan perampok toko berjejaring yang beraksi di Maguwoharjo, Depok dan ditangkap Satreskrim Polres Sleman beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka terlibat Curanmor di wilayah Sleman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ari kebanyakan beraksi di kos-kosan, dia aksinya dengan mendorong motor. Kemudian motor dijual ke Magelang. Kami dapatkan bb [barang bukti] ada Mio Beat, Vario, Viar, Satria FU. Vario itu LP-nya Ngaglik, Viar infonya Demur [Depok Timur]. Kami juga masih mengembangkan dengan barang bukti lain dan mengambil bb lainnya,” terangnya Jumat (16/5/2014).

Pihaknya juga masih memburu rekan tersangka yakni Ari Kecil dan Agus yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya