SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana penjara. (JIBI/Solopos/Reuters)

Pemalsuan Semarang melibatkan Ketua Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD), Grajen, Kota Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktur CV Kurnia, Sigit Soegiarto, dijebloskan ke LP Kelas I Kedungpane Semarang setelah tujuh tahun buron dalam kasus pemalsuan merek pisau yang hak karya intelektualnya dimiliki PT Inax Internasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Tri Yulianto di Semarang, Senin (22/8/2016), mengonfirmasi penangkapan mantan Ketua Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD), Grajen, Kota Semarang yang terlibat kasus pemalsuan Semarang itu. “Ditangkap seusai kegiatan bagi-bagi sembako di sebuah klenteng di Semarang,” katanya.

Terpidana 10 bulan penjara dalam kasus pemalsuan Semarang itu langsung dijebloskan ke LP Kedungpane Semarang. Selama bertahun-tahun buron, Sigit Soegiarto diduga tetap berdomisili di Kota Semarang.

Terpisah, juru bicara LP Kelas I Kedungpane Semarang, Fajar Sodiq, juga mengonfirmasi masuknya narapidana kasus pemalsuan Semarang atas nama Sigit Soegiarto. “Masuk tadi malam dalam kondisi sehat,” katanya.

Sigit Soegiarto dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung pada 2009 dalam kasus pemalsuan Semarang pisau yang hak karya intelektualnya dimiliki PT Inax Internasional. Sigit, sebelumnya, sempat mengajukan peninjauan kembali namun permohonannya ditolak.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya