SOLOPOS.COM - Ilustrasi garam palsu yang beredar di Soloraya

Ilustrasi (okezone.com)

KLATEN–Aparat Polres Klaten menyita ratusan balok garam oplosan, Selasa (20/3/2012). Garam yang diduga mereknya dipalsukan itu diambil di tiga lokasi yang berbeda. Aparat juga sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Solopos.com, para pelaku mendapatkan pasokan garam merek Gedongsongo dan Kondangdut dari Pati, lalu memasukkannya ke dalam plastik kemasan merek Ndangndut. Pasalnya garam merek Ndangndut di pasaran lebih populer dan harganya lebih mahal daripada kedua merek garam sebelumnya.

Polisi menyita ratusan garam itu di tiga lokasi yang berbeda. Pertama di sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang, di Dukuh Nojiwan RT 004/RW 002, Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu.

Di sana, ratusan balok garam dengan berbagai merek tertata rapi. Namun polisi hanya menyita barang bukti yakni garam yang dibungkus plastik berlabel Ndangndut. Setelah menyita barang bukti, polisi menyegel rumah itu dengan garis polisi.

Setelah menyita garam di lokasi pertama, aparat meluncur ke lokasi kedua yakni di Dukuh Grabahan, Desa Kepunden, Kecamatan Karanganom. Sementara lokasi gudang ketiga yakni di depan Hotel Merak, Klaten Kota.

Kini polisi telah mengamankan delapan tersangka. Kedepalan tersangka itu yakni Rujianto, Agus Susanto, M Shodikun, Juwadi, Shodikun, Suharno, Suparjo dan Sudarji. Salah satu pelaku, Suparjo, 36, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, mengaku mengoplos garam agar mendapatkan keuntungan lebih besar. Keuntungan yang ia dapat untuk per balok garam yakni Rp500. “Biasanya garam saya jual ke warung dan sejumlah pedagang di Pasar Delanggu,” kata Suparjo.

Kanit III Satreskrim Polres Klaten, Iptu Danang Eko Purwanto, mewakili Kasatreskrim, AKP Rudi Hartono dan Kapolres, AKBP Kalingga Rendra Raharja, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika produsen asli garam Ndangndut, UD Kalian, melaporkan pemalsuan merek ke Polres Klaten. Dari aduan itu, lalu polisi menelusuri adanya pemalsuan merek garam itu.

“Secara visual memang serupa, namun bila diteliti lagi sangat berbeda. Mereka juga tidak memiliki izin,” jelas Danang. Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan pasal 90 UU No 15/2001 tentang Merek, dengan ancaman selama lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya