SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten memberhentikan sementara anggota staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten Nugroho Ari Pahlevianto, 48. Pemberhentian sementara itu dilakukan karena pegawai negeri sipil (PNS) golongan III itu telah menjadi tersangka dan menjadi tahanan Polres Klaten akibat memalsukan 305 akta kelahiran.

Kepala Bidang (Kabid) Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 4/1966 tentang Pemberhentian Sementara PNS. Dalam PP tersebut menyebutkan pegawai yang tersangkut kasus hukum dan dalam tahap penyelidikan harus diberhentikan sementara sebagai PNS.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hingga kini, BKD tengah memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara tersebut. “Setiap PNS yang tersangkut pidana dan dalam penyelidikan memang harus diberhentikan sementara, hal itu diatur dalam PP tersebut. Saat ini, kami baru menyiapkan SK (pemberhentian sementara),” papar dia kepada wartawan di Klaten, Jumat (25/4/2014).

Pihaknya memperkirakan SK pemberhentian sementara itu diterbitkan pada pekan depan. Pasalnya, surat pemberitahuan dari Polres Klaten juga baru dia terima pada Rabu (23/4/2014). “SK diperkirakan keluar pada pekan depan dan yang mengeluarkan adalah Bupati. Sebab, kami juga baru mendapatkan surat pemberitahuan penangkapan dari Polres pada Rabu,” imbuh dia.

Meski statusnya telah diberhentikan sebagai PNS, sambung dia, anggota staf Dispendukcapil tersebut akan tetap mendapatkan gaji, namun tidak 100%. “Konsekuensi dari PNS yang tersandung kasus hukum bisa hanya menerima 50% hingga 75%, dan itu juga tergantung pertimbangan dari Pak Bupati,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya