SOLOPOS.COM - Ilustrasi Menunjukkan Buku Nikah (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemalsuan buku nikah dilakukan pria Ngawi demi bisa berpoligami.

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang pria warga kabupaten setempat yang memalsukan buku nikah untuk memuluskan niatnya berpoligami.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data Satuan Reskrim Polres Ngawi mencatat, tersangka adalah Sukardi warga Desa Bubakan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi. Ia mengakui jika buku nikah yang digunakannya untuk menikahi janda muda Karni Saputri warga Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi, adalah palsu.

“Iya, buku nikah itu palsu. Tapi bukan saya yang memalsukannya. Saya beli dari seseorang di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah,” ujar Sukardi saat diperiksa polisi di Mapolres Ngawi, Jumat (9/10/2015).

Penangkapan Sukardi berawal dari laporan istri mudanya yang dinikahinya secara siri, Karni Saputri. Lelaki beranak tiga tersebut ditangkap di rumah istri pertamanya di Desa Bubakan, Kecamatan Jogorogo.

Istri mudanya tersebut nekat melaporkan Sukardi ke polisi karena tidak bisa mengurus akta kelahiran anak hasil hubungannya dengan pelaku. Selain itu, pelaporannya tersebut juga karena hubungan suami istri nikah siri tersebut sudah tidak harmonis lagi.

Beli Rp2 Juta
Kepada polisi, Sukardi mengaku mendapatkan buku nikah palsu tersebut dari seseorang yang bernama Abu Shori warga Sragen, Jawa Tengah, dengan membayar uang Rp2 juta.

Berdasarkan penelelusuran kepolisian, sepintas buku nikah keluaran KUA Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah, yang dimiliki pelaku mirip dengan aslinya. Namun, saat dicek petugas ke lembaga terkait, terdapat banyak kejanggalan.

Di antaranya, penulisan identitas yang menikah ditulis dengan tangan. Padahal, sejak awal tahun ini, KUA Karangdowo, Klaten, telah menggunakan mesin cetak.

Pemalsuan lain terlihat dari nomor registrasi yang ditulis secara asal-asalan. Serta terdapat pemalsuan stempel dan tanda tangan pejabat berwenang. Pada buku nikah palsu ditulis Sugeng Sartono, padahal seharusnya Muh. Dasuki.

Jadi Duda
Adapun, modus memalsukan buku nikah tersebut dilakukan Sukardi untuk menyakinkan perempuan lain bahwa statusnya adalah duda, sehingga perempuan incarannya bersedia diajak menikah.

Sukardi sendiri diketahui merupakan penyuka poligami, dan telah memiliki empat istri. Satu istri di antaranya diakuinya telah diceraikan.

Sementara itu, hingga kini Satuan Reskrim Polres Ngawi masih menyelidiki keberadaan Abu Shori yang diduga merupakan anggota sindikat pemalsuan buku nikah antarprovinsi. Kasus ini masih ditangani kepolisian setempat lebih lanjut.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya