SOLOPOS.COM - Kondisi TPU Mojo, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Kamis (31/10/2013) siang. Sebagian besar makam di TPU ini menggunakan kijing. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

 Kondisi TPU Mojo, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Kamis (31/10/2013) siang. Sebagian besar makam di TPU ini menggunakan kijing. (Kurniawan/JIBI/Solopos)


Kondisi TPU Mojo, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Kamis (31/10/2013) siang. Sebagian besar makam di TPU ini menggunakan kijing. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo segera melarang pemasangan kijing dan pembangunan cungkup di lahan pemakaman umum. Langkah tersebut untuk mengerem laju penyusutan lahan pemakaman umum di Kota Makmur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala UPTD Pemakaman dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Puji Erianto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (31/10/2013).

“Payung hukumnya sedang kami bahas. Poin utamanya melarang pemasangan kijing dan pembangunan cungkup di makam.”

Dia menjelaskan, selama ini pemasangan kijing dan pembangunan cungkup di makam masih marak dilakukan masyarakat. Fenomena tersebut terkait erat dengan karakter masyarakat yang masih memegang kuat tradisi. “Tradisi masih dipegang kuat masyarakat sehingga banyak di antara mereka yang memasang kijing dan membangun cungkup di makam. Nanti hal ini dilarang,” sambungnya.

Penggunaan kijing dan cungkup akan dilarang karena memakan cukup banyak lahan untuk makam. Kendati terbilang masih mempunyai lahan luas, namun langkah antisipatif perlu dilakukan. “Lahan makam akan cepat menyusut bila tidak ada langkah antisipasi,” imbuhnya.

Perhitungannya, makam standar biasanya menggunakan lahan dengan ukuran 1×2 meter persegi. Tapi untuk makam yang menggunakan cungkup bisa mencaplok lahan hingga 3×3 meter persegi. “Orang kaya biasanya membangun cungkup dengan ukuran besar,” tambah dia.

Puji menjelaskan, saat ini terdapat 155 tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Makmur. TPU tersebut tersebar di 12 kecamatan. Tapi dari 155 TPU hanya delapan TPU yang sudah dikelola DPU Sukoharjo. Sisanya dikelola oleh pemerintah desa setempat. Dia mengimbau pemerintah desa berperan aktif mendorong pengelolaan TPU secara sehat.

Terpisah, Kades Manang, Baki, Sumarno, mengakui lahan pemakaman di wilayahnya terus menyusut. Terdapat enam lahan pemakaman umum di Desa Manang. Untuk mengerem laju penyusutan lahan, pengelola pemakaman umum sudah melarang pembangunan cungkup. Tapi untuk pemasangan kijing masih dibolehkan. “Pengelola pemakaman di tingkat dukuh sudah melarang pembangunan cungkup,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya