SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Roro Fitria urung berangkat ke Yogyakarta, Senin (15/10/2018), untuk menghadiri pemakaman sang ibunda, Retno Winingsih.

Batalnya Roro terjadi karena masalah redaksional antara Majelis Hakim, Kepala Lapas Rutan Pondok Bambu, Jaksa Penuntut Umum dan pihak Kepolisian.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

“Beliau kan harusnya sudah diizinkan, cuma ada kesalahan redaksi di surat. Jadi dapat izin dua hari, tapi hanya diizinkan sampai jam 06.00, dan harus balik ke rutan jam 06.00. Dan itu wnggak mungkin karena di Jogja, jadi dia sampai akhirnya enggak bisa ngelayat,” ucap Asgar Sjarfie selaku kuasa hukum Roro Fitria dihubungi Suara.com, Selasa (16/10/2018).

Asgar menambahkan makanya proses pemakaman almarhum Retno ditunda hingga Selasa siang sekitar pukul 11.00 agar Roro bisa menghadiri pemakaman.

“Kita minta ke kakaknya Roro untuk di hold. Tunggu sampai jam 11.00, karena kita dari Cengkareng-Jakarta pukul 09.20 pakai Air Asia,” ujar Asgar.

Ibunda Roro Fitria meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit Fatmawati pada pukul 21.00, Minggu (15/10/2018). Sebelum meninggal ibunda Roro sempat mengalami sesak nafas sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya, Senin (16/10/2018) pukul 06.00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya