Jakarta [SPFM], Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan akan ada aturan baru di mana pemakai narkoba di bawah 1 gram, tidak perlu dipidana penjara. Sebagai hukuman pemakai akan mendapatkan terapi yang dapat dilakukan di luar penjara.
Masalah rehabilitasi di luar penjara tersebut, akan dibicarakan lebih lanjut dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Meski mendapat rehabilitasi, para pemakai narkoba di bawah 1 gram, tetap akan diproses kesalahannya di mata hukum.
Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Patrialis hari ini menjelaskan, kesalahan dari orang tersebut tetap diproses, namun dengan syarat bukan pengedar.[miol/hen]