SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan akan ada aturan baru di mana pemakai narkoba di bawah 1 gram, tidak perlu dipidana penjara. Sebagai hukuman pemakai akan mendapatkan terapi yang dapat dilakukan di luar penjara.

Masalah rehabilitasi di luar penjara tersebut, akan dibicarakan lebih lanjut dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Meski mendapat rehabilitasi, para pemakai narkoba di bawah 1 gram, tetap akan diproses kesalahannya di mata hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Patrialis hari ini menjelaskan, kesalahan dari orang tersebut tetap diproses, namun dengan syarat bukan pengedar.[miol/hen]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya