SOLOPOS.COM - Tersangka pemakai heroin tampak santai di ruang penyidik Sat Narkoba Polres Bantul.(JIBI/Harian Jogja/Dinda Leo Listy

Tersangka pemakai heroin tampak santai di ruang penyidik Sat Narkoba Polres Bantul.(JIBI/Harian Jogja/Dinda Leo Listy

BANTUL—Pemakai heroin yang dibekuk aparat Polres Bantul di depan SPBU Dukuh, Gedongkiwo, Mantrijeron, Jogja, Jumat (14/12/2012), Yudhi Bramantyo, 36, mengaku biasa memakai serbuk haram itu bersama temannya, Rahmat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berbekal keterangan itu, polisi langsung membekuk Rahmat di kediamannya sekitar pukul 12.30. Selain sejumlah plastik klip bekas wadah heroin dan alat suntik bekas, polisi juga menemukan ranting ganja dan puntung rokok yang telah dicampur ganja.

Kini, polisi masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan apakah kedua tersangka juga sebagai pengedar. “Mereka dapat heroin dengan transaksi lewat rekening,” ujar Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta.

Sementara, di ruang penyidik Sat Narkoba Polres Bantul, kedua tersangka tampak santai. Sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan, Rahmat masih asik menghisap rokok. Namun, saat ditemui wartawan, mereka enggan berkomentar dan memilih menyembunyikan muka.

Sebelumnya diberitakan Polres Bantul berhasil mengungkap peredaran heroin di wilayah itu dengan menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti 0,37 gram. Kedua tersangka itu adalah Yudhi Bramantyo, 36, warga Keparakan Lor, Mergangsan, Jogja dan Rahmat, 34, warga Perum Mranggeng, Sinduadi, Mlati, Sleman. Keduanya sudah diintai anggota Sat Narkoba Polres Bantul sejak satu bulan lalu.

Yudhi ditangkap di depan SPBU Dukuh, Gedongkiwo, Mantrijeron, Jogja, Jumat (14/12/2012) sekitar pukul 10.00. Dari Yudhi, polisi mengamankan satu plastik klip dalam bekas bungkus kopi instan berisi heroin  seberat 0,37gram, tujuh alat suntik, dan enam kemasan alcohol sweat (kapas beralkohol).

Jika terbukti sebagai pemakai heroin, Yudhi dan Rahmat akan dijerat pasal 111, 112 dan 127 UU No.35/2009 tentang narkotika. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya