SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Bagian Kerja Sama Pemkab Wonogiri melakukan sosialisasi PP No 50/2007 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dan Permendagri No 22/2009 untuk petunjuk teknis pelaksanaan. Hal itu dilakukan karena pemahaman SKPD kerja sama dengan pihak ketiga di sejumlah SKPD masih minim.

“Dari evaluasi yang kami lakukan, ada beberapa SKPD di jajaran sekolah yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dan belum sesuai regulasi yang ada. Kami berharap dari sosialisasi ini, semua SKPD memahami cara bermitra dengan pemerintah dan masyarakat atau pihak ketiga,” terang Kabag Kerja Sama Pemkab Wonogiri, Teguh Setiyono, saat dijumpai wartawan di Ruang Data Pemkab Wonogiri, Jumat (18/11/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebenarnya, lanjut dia, jajaran SKPD dapat melakukan kerja sama secara mandiri setelah mendapat izin dari Bupati yang berupa surat kuasa. Salah satu kerja sama yang masih sulit dilakukan yakni pihak sekolah yang bekerja sama untuk menyalurkan alumni dan bantuan alat peraga untuk sekolah dari pihak ketiga.

Sementara itu, Perwakilan dari Biro Otda dan Kerja Sama Setda Provinsi Jateng, Sugeng, mengatakan subjek kerja sama berupa gubernur, bupati, walikota dan pihak ketiga. Objek kerja sama adalah seluruh urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.

(aak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya