JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya
PEMABUK- Petugas (kiri), memeriksa lima orang tersangka pemabuk saat digelandang di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (21/7/2011). Para pemabuk yang kesemuanya pengamen itu diringkus petugas saat mabuk di depan Pasar Jongke, Laweyan. Mereka selanjutnya akan dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda