SOLOPOS.COM - Ilustrasi membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, SLEMAN– Pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Sleman masih berkisar 67,19%. Pokok ketetapan PBB Kabupaten Sleman mencapai Rp71 miliar sedangkan yang sudah melunasi mencapai Rp47 milyar.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sleman, harda Kiswara mengatakan pendapatan PBB ini cukup baik. Bahkan kini Kecamatan Cangkringan tidak lagi ada yang meminta keringanan pembayaran pajak.

“Pendapatan ini sudah baik namun kami akan terus meningkatkan agar lebih banyak lagi wajib pajak yang membayar. Kami juga berharap wajib pajak bisa ikut menyukseskan pembayaran PBB tepat waktu,” kata Harda diruang kerjanya, Jumat (4/10/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harda menambahkan hingga kini piutang PBB Sleman masih tergolong tinggi, yakni mencapai Rp163 miliar. Piutang ini sejak tahun 1994 hingga kini.

“Kami akan segera konfirmasi ke daerah masing-masing agar tidak ada pendataan wajib pajak ganda. Sebab masih banyak terjadi pajak tanah dihitung ganda, khususnya pada kasus pemecahan tanah,” jelas Harda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya