SOLOPOS.COM - Untuk membuka bisnis SPBU Pertamina diperlukan modal dalam jumlah cukup besar dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO – Untuk berbisnis atau membuka usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Anda harus mengetahui syarat dan caranya terlebih dahulu.

Lantas berapa modal yang perlu dipersiapkan untuk membuka usaha SPBU Pertamina? Membuka usaha SPBU termasuk menjanjikan karena kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan di negeri ini sangat besar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu pihak yang menawarkan kemitraan ini adalah Pertamina. Dengan bermitra dengan Pertamina maka Anda dapat menyalurkan dan memasarkan BBM serta produk lain dengan merek dagang Pertamina, dan dapat digunakan untuk pengelolaan bisnis NFR (Non Fuel Retail).

Dilansir dari laman resmi Pertamina, mereka menawarkan dua bentuk kerja sama yakni Company Owned Dealer Operated (CODO) dan Dealer Owned Dealer Operated (DODO).

Untuk SPBU CODO, maka Anda akan bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) dengan pihak-pihak tertentu dengan pemanfaatan lahan miliki perusahaan ataupun individu untuk dibangun SPBU Pertamina.

Baca Juga: Erick Thohir Ingin Anak Usaha Pertamina dan PLN Merger dengan Geo Dipa

Masyarakat sebagai calon investor menyediakan modal paling tidak Rp500 juta untuk membuka atau memiliki SPBU. Namun untuk SPBU DODO, lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra.

Untuk persyaratannya, Anda harus memenuhi kelengkapan sebagai berikut:

1. Calon mitra harus berbentuk Badan Usaha

2. Calon mitra mempersiapkan dokumen sebagai berikut.
-Scan KTP
-Akta pendirian perusahaan
-NPWP perusahaan
-Bukti kepemilikan lahan
-Rekening korang 1 tahun terakhir
-Rekening tabungan
-Deposito
-Rekening giro 1 tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada
-aplikasi online.

Baca Juga: Transformasi BUMN Tak Boleh Gagal

3. Tahap Verifikasi, dengan menyiapkan dokumen pendukung sebanyak dua rangkap mengenai status kepemilikian tanah yakni sebagai berikut.

-Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan)
-Hak Guna Bangunan (Dijaminkan)
-Sewa > 20 tahun (Khusus CODO1 atau Tanah Adat) -Akta Jual Beli
-Pengikatan Jual Beli (dari Notaris)
-Girik/Persil C
-Belum ada lahan (Dana pembelian lahan tersedia 100 persen, ada Kwitansi DP, KTP pemilik lahan, fotokopi sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli

4. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), dan TDP

5. Rekening koran 1 (satu) tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) (jika ada)

8. Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU)

Baca Juga: Sebelum Dibangun, Lahan Masjid Sheikh Zayed Gilingan Solo Banyak Semak dan Ular

Kemudian untuk kriteria lokasi SPBU, terdapat tiga tipe yakni:

TIPE A
-Luas minimum (m2) : 1800
-Lebar muka minimum (m) : 20
-Lebar samping minimum (m) : 90
-Perkiraan volume penjualan : >35 KL

TIPE B
-Luas minimum (m2) : 1500
-Lebar muka minimum (m) : 20
-Lebar samping minimum (m) : 75
-Perkiraan volume penjualan : >25 KL dan <=35 KL

TIPE C
-Luas minimum (m2) : 1500
-Lebar muka minimum (m) : 20
-Lebar samping minimum (m) : 65
-Perkiraan volume penjualan : >20 KL dan <= 25 KL

Baca Juga: Sumber Migas Baru Ditemukan di Bojonegoro



Untuk dokumen permohonan izin kemitraan baru yang harus dipenuhi oleh calon mitra adalah sebagai berikut.

-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha
-Badan perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha)
-Layout bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun
-Peta lokasi skala 1: 10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan lokasi rencana pendirian SPBU
-Perizinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah setempat.
-Menyediakan modal setidaknya Rp500 juta.

Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan standar dari SPBU yang meliputi standar sarana dan prasarana SPBU, standar operasional SPBU dan standar bangunan SPBU yang dapat dilihat melalui situs resmi Pertamina, agar perencanaan Anda semakin matang. Itulah ulasan tentang syarat hingga modal untuk buka usaha SPBU Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya