SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Tiga produk Indonesia yakni travel goods, handbags dan similar containers dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan  Turki. Pengecualian ini karena porsi impor ketiga produk itu, kurang dari tiga persen dari total impor Turki untuk jenis barang tersebut.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ernawati dalam rilisnya mengungkapkan, dengan dikecualikannya sejumlah Indonesia oleh Turki, hal itu berarti kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk travel goods, handbags dan similar containers di Turki tetap terbuka bagi perusahaan atau eksportir Indonesia.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Turki telah mempublikasikan hasil penyelidikan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan  terhadap produk tersebut pada 25 Oktober lalu.  Sementara penyelidikan telah dimulai pada 31 Maret 2011. [kcm/ary]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya